MAKASSARCHANNEL, JAKARTA – Pemerintah secara resmi memberlakukan larangan atau pembatasan penggunaan media sosial (medsos) bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mulai Sabtu 28 Maret 2026 memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025.
Baca Juga: Pemerintah Bakal Larang Anak Di Bawah Usia 16 Tahun Akses Medsos
Peraturan tersebut mengatur tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS).
Aturan ini mewajibkan seluruh platform digital membatasi akses anak sesuai usia serta memperkuat perlindungan data pribadi anak.
Dengan berlakunya aturan ini, platform media sosial mulai menutup akun media sosial anak-anak yang terindikasi berusia di bawah 16 tahun.
Mengutip situs resmi Kementerian Komdigi, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan tidak ada kompromi dengan aturan ini.
Sebab kebijakan ini menjadi langkah tegas negara untuk melindungi anak di ruang digital.
“Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan. Setiap entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi hukum yang berlaku,” tegas Meutya Hafid di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Jumat (27/03/2026).
Delapan Platform
Terkait dengan kebijakan ini, pemerintah telah mengirimkan surat dan instruksi kepada delapan platform.
Delapan platform itu masing-masing YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X (Twitter), Bigo Live, dan Roblox.
Pemerintah menegaskan agar delapan platform ini segera menyampaikan komitmen dan rencana aksi kepatuhan terhadap implementasi PP TUNAS.
Meutya mengungkapkan sejumlah platform mulai melakukan penyesuaian dan ada yang sudah bersikap kooperatif penuh.
“Ada dua platform yang melakukan kooperatif penuh, yaitu X dan Bigo Live. Status kepatuhan ini bersifat dinamis. Kami masih menunggu sampai esok dan akan terus memantau,” jelas Meutya.
Sementara platform Roblox dan TikTok juga menunjukkan sikap kooperatif.
“Kepada keduanya kami tetap meminta untuk segera melengkapi kepatuhan agar dapat dilakukan secara menyeluruh,” tambah Menkomdigi.
Meutya menegaskan pemerintah membuka opsi penegakan hukum bagi platform yang tidak patuh. Termasuk sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. ***













