MAKASSARCHANNEL, MAKASSAR – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menetapkan tersangka dan menahan mantan Pj Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin, Senin (9/3/2026)/malam.
Kejati menetapkan Bahtiar besama lima tersangka lainnya atas kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas tahun 2024 dengan nilai anggaran Rp 60 miliar.
Kejati menahan lima dari enam tersangka. Satu orang di antaranya dengan alasan sakit tidak menghadiri undangan pemeriksaan.
“Hari ini, pukul 21.40 Wita, penyidik Pidsus Kejati Sulsel telah melakukan penahanan terhadap lima orang tersangka,” jelas Kepala Kejati Sulsel Didik Farkhan Alisyahdi kepda wartawan di Makassar, Senin malam.
Didik menjelaskan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan bibit nanas di Dinas Ketahanan Pangan Tanaman Pangan, Hortikultura Sulsel.
Menurut Didik, penetapan dan penahanan tersangka setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang sah dan cukup.
“Ini mengindikasikan adanya perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara kurang lebih Rp 50 miliar dihitung BPKP, ini nanti sebentar lagi keluar,” ungkap Didik.
Enam Tersangka
Didik menyebut enam tersangka termasuk mantan Pj Gubernur Sulsel masing-masing dengan inisial.
Selain mantan Pj Gubernur Sulsel BB, juga RM direktur rekanan dari PT AAN atau penyedia. Kemudian RE Direktur PT CAP selaku pelaksana kegiatan.
Kemudian HS sebagai tim pendamping Pj Gubernur Sulsel tahun 2023-2024 dan RRS selaku ASN dari Pemkab Takalar.
Sedangkan satu tersangka lainnya UN selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) BPK yang tidak menghadiri pemeriksaan dengan alasan sakit.
Penahanan lima tersangka tersebut dilakukan secara terpisah.
Tersangka BB di Lapas Kelas IIB Kabupaten Maros. Sedangkan empat tersangka masing-masing RM, RE, HS dan RRS ditahan di Lapas Kelas IA Gunung Sari Makassar. ***













