MAKASSARCHANNEL, BULUKUMBA – Polres Bulukumba tahan 2 konten kreator perempuan atas dugaan penistaan agama, setelah menerima laporan dari warga.
Polres Bulukumba memastikan penanganan kasus dugaan penistaan agama itu menjadi perhatian khusus dan akan ditangani secara terbuka, transparan, dan profesional.
Wakapolres Bulukumba, Kompol Syafaruddin, menyampaikan janji itu di panggung aspirasi lapangan pemuda, Jumat (27/2/2026).
Ia menyampaikan hal itu di depan ulama, tokoh masyarakat, aktivis, serta berbagai elemen masyarakat yang menyampaikan aspirasi terkait penanganan kasus tersebut.
Wakapolres Bulukumba menegaskan bahwa pihak kepolisian berkomitmen menindaklanjuti kasus tersebut secara serius.
Ia mengimbau masyarakat menahan diri dan mempercayakan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada pihak kepolisian, guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.
Pelesetkan Terjemahan Alquran
Kasat Reskrim Polres Bulukumba, Iptu Muh Ali, menyampaikan telah menerima laporan polisi terkait dugaan penistaan agama tersebut dan proses penyelidikan sedang berlangsung.
“Laporan polisi sudah kami terima, dan kedua terduga pelaku saat ini telah diamankan di Polres Bulukumba,” katanya.
Keduanya menitipkan diri guna menjalani proses hukum lebih lanjut serta untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, jelasnya.
Kasus ini bermula dari adanya unggahan di media sosial Facebook, dimana dua perempuan warga Kabupaten Bulukumba diduga memplesetkan terjemahan Alquran ke dalam bahasa daerah dengan makna yang tidak etis.
Kedua warga Desa Balleangin, Kecamatan Ujung Loe, masing-masing; Indah Indriani dan Irmawati diamankan di ruang Satreskrim Polres Bulukumba.
Unggahan mereka memicu reaksi dan gelombang kecaman dari masyarakat hingga pelaporan resmi di Polres Bulukumba.
Majelis Dai Muda Bulukumba
Ketua Majelis Dai Muda Bulukumba, Ikhwan Bahar, melaporkan dua konten kreator ke Polsek Ujung Loe dan Polres Bulukumba.
“Kami meminta mereka minta maaf secara terbuka kepada ummat Islam,” kata Ikhwan Bahar, Jumat (27/2/2026).
Sikap Indah Indriani dan Irmawati melampaui batas etika bermedia sosial dengan membawa nama Alquran.
“Meski dibuat bercanda tetapi sangat tidak boleh karena itu kitab suci,” kata dosen STIKES Bulukumba.
Ia melaporkan hal itu ke polisi agar ada penegasan dan kepada Indah Indriani dan Irmawati tidak mengulangi lagi perbuatannya.
Bimbingan Islam
Ikhwan Bahar juga memberi bimbingan Islam kepada kedua konten kreator agar tidak sesat dan menyesatkan masyarakat.
Ia juga berharap kepada seluruh konten kreator agar tidak melakukan hal serupa dengan Indah Indriani dan Irmawati.
Indah Indriani dan Irmawati ditemani pemerintah setempat sempat dibawa ke kantor Mapolres Bulukumba untuk dimintai keterangan terkait aksinya.
Keduanya telah menyampaikan penyesalan dan permintaan maaf.
“Kami berdua memohon maaf sebesar-besarnya kepada semua pihak yang merasa dirugikan atas perbuatan kami. Dan kami berjanji tidak akan mengulangi lagi,” kata Indah Indriani dan Irmawati di depan Kasat Reskrim Polres Bulukumba, Iptu Muh Ali dan Ketua Dai Muda Ikhwan Bahar.
Ia mengaku tidak mengetahui UU ITE dan ketidakpahaman agama. Keduanya pun berjanji akan belajar agama agar menjadu ummat yang baik.
Atas peristiwa itu, Reskrim Polres Bulukumba telah memediasi kedua perempuan tu dengan tokoh agama.
“Kami terima informasi lisan terkait vidio viral dari salah satu tokoh agama, sehingga kami langsung tindaklanjuti dengan berkoordinasi pemerintah setempat. Setelah dipertemukan dengan tokoh agama dan diberikan pemahaman agama termasuk dalil-dali Alquran,” kata Muh Ali.
Keduanya sudah meminta maaf dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatan.
Sebelum ke Polres Bulukumba, mereka sudah menghapus postingannya dan sudah mengganti dengan vidio pernyataan maaf.
” Sehingga berdasarkan pertemuan dini hari tadi dengan tokoh agama, keduanya diberikan pembinaan dan selanjutnya di pantau oleh polsek dan pemerintah setempat,” katanya. (ram)













