MAKASSARCHANNEL, MAKASSAR – Calon jemaah haji Kota Makassar 2026 sekitar 325 orang terbagi dalam dua kelompok terbang (kloter) yakni kloter 17 dan 37.
Penetapan jumlah tersebut mengacu pada sistem daftar tunggu (waiting list) berbasis pendaftaran. Bukan lagi menggunakan perhitungan satu persen seperti sebelumnya.
Penjelasan ini disampaikan Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kota Makassar, Muhammad Amrullah Arief.
Amrullah melaporkan kesiapan pemberangkatan calon jemaah haji (CJH) Makassar 2026 kepada Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, di Balai Kota Makassar, Kamis (26/2/2026).
Mengutip situs resmi Pemkot Makassar, pertemuan ini sekaligus menjadi bagian dari koordinasi dan sinergi antara Kantor Kemenhaj dan Umrah dengan Pemkot Makassar.
Hal ini sebagai upaya memastikan seluruh tahapan persiapan berjalan lancar hingga hari pemberangkatan.
“Kehadiran kami di sini, melaporkan sejumlah perkembangan terkait persiapan keberangkatan calon jemaah haji asal Makassar tahun 2026 ini,” kata Amrullah.
Berdasarkan Daftar Tunggu
Amrullah mengemukakan saat ini sistem pemberangkatan jemaah haji berdasarkan pendaftaran dan daftar tunggu.
Daftar tunggu yang sebelumnya mencapai 48 tahun, kini berdasarkan aturan terbaru menjadi 26 tahun.
Amrullah juga melaporkan telah melaksanakan seluruh rangkaian manasik haji, baik di tingkat kecamatan maupun kota.
Dalam pelaksanaan, pihaknya berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Makassar, khususnya Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra).
“Kami siap bekerja sama dan mohon arahan dari Pak Wali dalam hal persiapan keberangkatan haji, Kota Makassar,” harap Amrullah.
Pada kesempatan ini, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin berharap Pemerintah Kota Makassar, bersama Kantor Kemenhaj dan Umrah memastikan seluruh proses persiapan.
Mulai dari manasik hingga pemberangkatan, berjalan lancar dan tertib demi kenyamanan serta keselamatan jemaah.
Sementara Amrullah juga menginformasikan bahwa Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kota Makassar kini menempati kantor baru di kawasan Asrama Haji Sudiang. ***













