MAKASSARCHANNEL.COM – KPK panggil Staf Ahli Mensos Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial nonaktif, Edi Suharto, terkait kasus penyaluran bantuan sosial beras.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Edi Suharto sebagai tersangka dalam kasus bantuan sosial (bansos) beras.
“Hari ini, Kamis (26/2), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK dalam penyaluran bantuan sosial,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo, Kamis (26/2/2026).
Bantuan sosial tersebut, menurut Budi Prasetyo, untuk keluarga penerima manfaat Program Keluarga Harapan.
Pemeriksaan Di Polres Bandung
“ES PNS/ Staf Ahli Menteri Sosial, Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial, Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial tahun 2023 sampai dengan sekarang,” kata Budi Prasetyo.
Selain Edi, KPK memanggil juga saksi bernama Hartono Laras, yang merupakan seorang PNS. Pemeriksaan dilakukan di Bandung, Jawa Barat.
“Pemeriksaan dilakukan di Polrestabes Bandung,” sebut Budi Prasetyo.
Sebagai informasi, pada Agustus 2025, KPK mengumumkan penetapan lima tersangka baru dalam kasus korupsi distribusi bansos di Kemensos pada 2020. Tersangka itu terdiri atas tiga orang dan dua korporasi.
KPK juga mencegah empat orang untuk bepergian ke luar negeri terkait kasus ini. Mereka adalah Komisaris Utama PT Dosni Roha, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT)’
Tersangka Baru
Direktur Operasional DNR Logistics tahun 2021-2024 Herry Tho (HT), Dirut DNR Logistics tahun 2018-2022 Kanisius Jerry Tengker (KJT), serta Staf Ahli Menteri Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Kemensos, Edi Suharto (ES).
KPK menyebutkan kasus ini terkait dengan pembagian lima juta bansos di 15 provinsi.
Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo dan Edi Suharto merupakan tersangka baru dalam kasus ini. Rudy Tanoesoedibjo telah mengajukan praperadilan dan ditolak.
Mensos Saifullah Yusuf alias Gus Ipul juga telah membebastugaskan Edi Suharto. Kemensos mendukung proses hukum yang dilakukan KPK sehingga pembebas tugasan ini dilakukan agar Edi dapat fokus mengikuti proses hukum.
“Hari ini juga saya tanda tangani untuk membebaskan tugas saudara ES (Edi Suharto) yang memiliki masalah hukum sampai nanti ada keputusan inkrah dari pengadilan,” kata Gus Ipul, di Kemensos, Jumat (3/10/2025). ***













