BERITA TERKINIPemerintahRAGAM INFO

Kemenkes Larang Rumah Sakit Tolak Pasien BPJS Nonaktif

×

Kemenkes Larang Rumah Sakit Tolak Pasien BPJS Nonaktif

Sebarkan artikel ini
Sebanyak 12.938 BPJS Kesehatan warga Bulukumba nonaktif sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) Pusat oleh Kementerian Kesehatan

MAKASSARCHANNEL, JAKARTA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melarang rumah sakit menolak pasien BPJS Kesehatan dengan status nonaktif, termasuk Penerima Batuan Iuran (PBI) kesehatan.

Penegasan tersebut melalui Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/D/539/2026, Rabu (11/02/2026).

Baca Juga: 12.938 BPJS Kesehatan Warga Bulukumba Nonaktif

SE ini berlaku tiga bulan sejak status kepesertaan dinyatakan nonaktif sementara oleh BPJS Kesehatan.

“Rumah sakit tidak boleh menolak pasien hanya karena status JKN-nya nonaktif sementara. Aspek administrasi tidak boleh menghambat pelayanan medis pasien,” jelas Dirjen Kesehatan Lanjutan Kemenkes, Azhar Jaya, di Jakarta Kamis (12/2/2026).

Baca Juga: Pemerintah Lanjutkan BPJS Kesehatan PBI Tiga Bulan, Ini Lima Poin Kesepakatan

Dengan SE ini, Kemenkes memastikan persoalan administratif kepesertaan tidak berdampak pada keselamatan pasien.

Agar tidak menghambat pelayanan medis sesuai indikasi medis.

Azhar Jaya menegaskan keselamatan pasien harus menjadi prioritas utama seluruh fasilitas pelayanan kesehatan. Keselamatan nyawa pasien tidak bisa ditawar.

Pelayanan Sesuai Standar

Dalam rentang waktu tiga bulan sesuai SE ini, rumah sakit tetap wajib memberikan pelayanan sesuai standar profesional.

Memprioritaskan pelayanan kegawatdaruratan dan tindakan medis esensial yang bersifat menyelamatkan nyawa serta mencegah kecacatan.

Pasien memperoleh pelayanan hingga kondisi stabil dan dapat tindak lanjut melalui sistem rujukan.

“Negara harus hadir memastikan masyarakat. Terutama kelompok rentan seperti peserta PBI, tetap memperoleh akses pelayanan kesehatan, ” tegas Azhar.

Ia menambahkan jangan sampai ada pasien yang tertunda penanganannya karena kendala administratif. ***

Tinggalkan Balasan