MAKASSARCHANNEL, MAKASSAR – Pemerhti perkotaan yang juga Ketua Asosiasi Pengusaha Reklame Indonesia (Aspri), AB Iwan Azis menilai Pemerintah Kota Makassar belum konsisten mengelola dan menata reklame di kota ini.
Ketidakkonsistenan ini, menurut Iwan, di antaranya dapat dilihat penempatan reklame di beberapa titik. Sejatinya, di lokasi tertentu tidak boleh memasangi reklame.
Namun, menurut dia, beberapa lokasi misalnya di Jl. Urip Sumoharjo maupun di Jalan Perintis Kemerdekaan, berulang kali terpasang reklame.
Bahkan menurut dia, di antaranya telah menggunakan konstruksi permanen. Padahal, menurutnya, lokasi tertentu hanya untuk reklame sementara dalam jangka waktu terbatas.
Belum konsistennya pengelolaan reklame di Makassar, menurut Iwan, sangat terkait dengan implementasi aturan kereklamean.
Iwan yang juga tokoh masyarakat di Kelurahan Karampuang Kota Makassar ini menilai belum konsistennya pengelolaan reklame di Makassar berimplikasi ganda.
Pertama, implikasinya ke penataan kota, karena tidak konsisten pemasangan reklame, mengganggu estetika kota. Bahkan mengganggu dan mengancam kenyamanan dan keamanan warga.
Kedua, belum konsistennya pengelolaan reklame juga bisa berdampak pada ketidakpastian usaha di bidang reklame, serta terbukanya celah penyimpangan.
Dampaknya bisa terjadi manipulasi pemasangan reklame, yang tentu bisa berdampak pada pendapatan daerah.
Iwan menduga terjadi manipulasi pemasangan reklame di area privat atau pribadi, misalnya di halaman rumah warga atau di papan nama usaha.
”Reklame usaha komersil yang mestinya di titik reklame komersial. Tapi dipasang di halaman rumah warga atau menggandeng dengan papan nama usaha. Iklannya lebih besar dari tulisannya daripada papan nama,” papar Iwan.
Karena itu, ia meminta kepada Pemerintah Kota Makassar agar konsisten menerapkan peraturan dan aturan main di lapangan secara konsisten.
Termasuk konsisten mengikuti aturan Tim Reklame dengan kewenangan masing-masing. Siapa yang bertindak di lapangan, siapa menetapkan izin, dan siapa yang memastikan masuknya retribusi atau pajak.
Tiga Peraturan
Iwan menyinggung lima tahun terakhir, ada tiga peraturan pengelolaan reklame di Kota Makassar. Sebelumnya ada Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 42 Tahun 2020.
Dua tahun kemudian, Pemkot Makassar melakukan moratorium penyelenggaraan usaha reklame. Pemberhentian sementara izin reklame ini melalui Perwali Nomor 11 Tahun 2022 berlaku mulai Januari 2022.
Pemkot kemudian membuat aturan baru penyelenggaraan reklame melalui Perwali Nomor 45 Tahun 2022 tanggal 6 April 2022.
Terbitnya Perwali Nomor 45 Tahun 2022 secara otomatis membatalkan peraturan sebelumnya yakni Perwali No 42 Tahun 2020.
Namun, menurut Iwan, Pemkot Makassar tidak mencabut permanen moratorium usaha reklame.
Seperti diberitakan Makassarchannel sebelumnya, 8 Agustus 2025 tentang 3 tahun moratorium reklame, menurut Iwan, Pemkot Makassar tetap memberlakukan moratorium reklame bagi area publik.
Seperti diketahui, 14 September 2022, Pemkot Makassar melakukan konferensi pers melalui Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Konferensi pers ini menandai Pemkot Makassar memberlakukan Perwali Nomor 45 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan reklame.
Bersamaan, Pemkot Makassar juga melonggarkan moratorium reklame hanya untuk lahan milik pribadi.
Pangkal Masalahnya
Iwan menilai, pangkal masalahnya karena Pemkot Makassar hanya melonggarkan moratorium reklame untuk area pribadi. Mestinya mencabut keseluruhan secara permanen.
”Dua aturan ini bisa tumpang tindih dan berpotensi menimbulkan manipulasi di lapangan, baik secara institusi atau oknum,” kata Iwan.
Menurut dia, karena hanya ada izin di lahan pribadi, banyak reklame tumbuh kurang terkontrol dengan memanfaatkan ruang privat.
Sedangkan di area-arena publik menurut Iwan juga terjadi manipulasi dengan memasang reklame di fasilitas publik. Seperti pinggir jalan atau trotoar dengan menggunakan konstruksi permanen.
Karenanya, ia berharap Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin yang sangat peduli dengan penataan Kota Makassar yang estetik, agar memberikan perhatian pada pengelolaan dan penataan reklame di kota ini. ***













