BERITA TERKINIRAGAM INFO

Pemerintah Tegaskan Tidak Boleh Jual-belikan Pulau

×

Pemerintah Tegaskan Tidak Boleh Jual-belikan Pulau

Sebarkan artikel ini
Pemerintah Tegaskan Tidak Boleh Jual-belikan Pulau, tidak ada regulasi yang mengatur jual belu pulau maupun pulau kecil
Ilustrasi (Foto: Makassarchannel-AI)

MAKASSARCHANNEL, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan tidak boleh jual-belikan pulau maupun pulau kecil. Tidak ada regulasi yang mengatur jual beli pulau.

“Kami tegaskan bahwa tidak ada satu pun regulasi di Indonesia yang memperbolehkan penjualan pulau kecil,” tegas Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP, Koswara melalui siaran pers di Jakarta, Jumat, (20/6/2025).

Pemanfaatan Lahan untuk Kegiatan Tertentu

Menurut Koswara, yang boleh adalah terkait pemanfaatannya untuk kegiatan tertentu.

Untuk memperoleh hak kelola atas tanahnya, serta investasinya juga melalui izin dengan syarat-syarat yang ketat.

Untuk mengantipasi iklan penjualan pulau terulang, kata Koswara, KKP siap bersinergi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Selain itu mempublikasikan profiling pulau-pulau kecil di Indonesia melalui situs resmi.

Kewenangan KKP Memberikan Izin

Menurut Koswara, KKP memiliki kewenangan dalam pemberian izin atau rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil.

Izin pemanfatan pulau kecil dan perairan di sekitarnya untuk penanam modal asing. Rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil dengan luas di bawah 100-kilometer persegi untuk penanam modal dalam negeri.

Sejak tahun 2019 melalui Peraturan Menteri KP Nomor 8 Tahun 2019, KKP telah mengatur batasan luasan pemanfaatan pulau-pulau kecil.

“Lahan pulau kecil tidak boleh menguasai seluruhnya. Terdapat paling sedikit 30 persen lahan yang dikuasai negara baik untuk fungsi lindung, akses publik, dan kepentingan umum lainnya,” jelas Koswara.

Dengan demikian, tambah Koswara, yang dapat dimanfaatkan paling banyak 70 persen dari luas pulau.

”Dari 70 persen yang dapat dimanfaatkan ini, pelaku usaha wajib mengalokasikan untuk ruang terbuka hijau,” tambahnya.

Sinergi dengan Komdigi

Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Ahmad Aris menambahkan, untuk menghindari terulangnya kejadian iklan penjualan pulau secara daring, telah mengambil langkah dengan berkirim surat ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Hal ini penting agar bisa membatasi atau melakukan take down situs yang mengiklankan penjualan pulau.

Selain itu, pihaknya akan melakukan penambahan subdomain khusus terkait informasi daftar dan profil pulau-pulau kecil/terluar pada situs resmi KKP, sebagai bahan literasi.

Ahmad menjelaskan, secara berkelanjutan, KKP juga melaksanakan sosialisasi atau edukasi kepada publik terkait pemanfaatan pulau kecil.

Mekanisme dan tata cara perizinan pulau kecil, serta kegiatan yang boleh dan tidak boleh di pulau kecil.

Dengan meningkatnya pemahaman publik, akan menurunkan potensi-potensi konflik pemanfaatan sumberdaya dan kerusakan lingkungan di pulau kecil.

”Dapat meningkatkan pemanfaatan pulau secara legal dan berkelanjutan,” kata Ahmad.

Prioritaskan Ekowisata

KKP mendorong pemanfaatan pulau kecil dengan prioritas kegiatan ekowisata, konservasi, budidaya laut berkelanjutan, dan riset kelautan.

Semuanya harus berjalan dalam kerangka yang legal dan transparan. Pemanfaatan pulau kecil harus memenuhi persyaratan pengelolaan lingkungan.

Memiliki kemampuan dan kelestarian sistem tata air sekitar, serta menggunakan teknologi ramah lingkungan.

Keterlibatan Masyarakat Lokal

Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Perairan di sekitarnya.

Regulasi itu menekankan aspek keterlibatan masyarakat lokal. Memastikan bahwa pemanfaatan pulau kecil dapat memberikan manfaat ekonomi tanpa mengorbankan kelestarian ekosistem pesisir.

“Ini merupakan wujud tanggung jawab kita bersama untuk perlindungan ekosistem pesisir dan pulau-pulau kecil yang rentan,” tutur Ahmad. ***

Tinggalkan Balasan