MAKASSARCHANNEL, WATAMPONE BONE – Kasi Humas Polres Bone bantah bebaskan terduga narkoba yang masih dalam proses pemeriksaan.
Kasi Humas Polres Bone, Iptu Rayendra, Senin (5/5/2025), menegaskan itu sebagai respons terhadap dugaan penangkapan enam orang terduga pelaku narkoba.
“Jadi keempat orang tersebut masih di Mapolres Bone. Ngawur kalau ada yang bilang sudah dilepas.” tegas Iptu Rayendra, Senin (5/5/2025).
Ia menjelaskan, dalam pengungkapan kasus, Jumat (2/5/2025), polisi baru merilis tiga orang sebagai terduga pelaku penyalahgunaan narkoba.
Masih Dalam Proses Pemeriksaan
“Untuk sementara hanya tiga terduga terbukti terlibat, sehingga hanya tiga kami rilis,” jelasnya.
Empat orang lain yang polisi ikut amankan masih dalam proses pemeriksaan. Hingga kini, penyidik belum menemukan bukti keterlibatan mereka.
“Belum ditemukan keterlibatannya dan masih didalami. Status keempat orang itu akan ditentukan dalam gelar perkara,” tambah Rayendra.
Ia menegaskan, penetapan tersangka harus didukung bukti sah sesuai Pasal 76 KUHAP.
Sesuai UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tersangka dapat ditahan selama 3 x 24 jam dan bisa diperpanjang dengan waktu sama.
Tangkap-Lepas
Sebelumnya, beredar kabar bahwa Polres Bone melakukan tangkap-lepas terhadap pelaku narkoba.
Ketua Forbes Anti Narkoba Bone, Andi Singkeru Rukka, menduga, polisi melepas enam orang terduga pelaku narkoba di Jl Manurunge, Watampone.
Menurut Andi Singkeru Rukka, polisi hanya merilis tiga tersangka, yakni AER TD (47), WHW (45), dan MZ (36).
Sementara tiga lainnya diduga dilepas, masing-masing AR alias BL (39), AW (44), dan YY (38).
“Polisi bermain lagi. Ada enam orang yang tertangkap. Tapi hanya tiga disampaikan ke publik,” ujar Andi Singkeru, Minggu (4/5/2025).
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan dua paket narkoba diduga sabu, alat hisap sabu (bong), pipet plastik, pireks, plastik bening, timbangan digital, serta beberapa unit ponsel. ***













