MAKASSARCHANNEL, MAKASSAR – Mantan Sekretaris Provinsi Sulawesi Selatan, Hayat Gani minta Pemprov Sulsel bayar haknya selama menjabat Sekprov.
Abdul Hayat Gani menyampaikan itu kepada wartawan saat jumpa pers di Kedai Kopi Asia By Sija, Makassar, Jumat (11/4/2025).
Dia menyampaikan itu usai memenangkan gugatan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dan Mahkamah Agung atas pencopotannya sebagai Sekprov.
Putusan Pengadilan Jelas
“Putusannya jelas. Yakni merehabilitasi harkat dan martabat saya untuk kembali menjadi Sekda Provinsi Sulsel,” ujar Abdul Hayat.
Ia menjelaskan, setelah memenangkan gugatan, telah bersurat ke Sekretariat Negara. Surat itu sampai ke Badan Kepegawaian Negara dan Kemendagri.
“Inti suratnya adalah menyetujui keputusan inkrah tersebut dan memohon agar Sekda Sulsel memenuhi hak-hak kepegawaian saya berupa gaji, tunjangan, dan hak lainnya,” kata Hayat.
Hanya saja, hingga saat ni, kata Hayat Gani, Pemprov Sulsel belum membayarkan hak-hak tersebut.
Mencapai Rp8 Miliar
Bahkan, ia mengaku pihak Pemprov Sulsel justru kembali menyurati BKN, dan menyatakan bahwa haknya sudah selesai sebagai Staf Ahli Gubernur.
Hayat mengatakan, itu ini tidak ada kaitannya dengan staf ahli gubernur. Yang dia menangkan dalam gugatan adalah jabatan Sekprov.
“Seharusnya yang dibayarkan adalah gaji dan tunjangan saya sebagai Sekprov, bukan staf ahli,” tegas Hayat.
Dia mengklaim, total gaji dan tunjangan yang belum Pemprov Sulsel bayarkan sejak dicopot sebagai Sekprov, pada 2022 mencapai Rp 8 miliar.
“Saya kalkulasikan kurang lebih Rp 8 miliar,” ujar Hayat Gani yang nonaktif dari jabatan Sekprov Sulsel tahun 2022.
Ombudsman Sulawesi Selatan
Sebagai informasi, Rabu (19/2/2025), Ombudsman Sulawesi Selatan sedang memproses penjadwalan pemeriksaan atas laporan mantan Sekprov Sulsel, Abdul Hayat Gani.
Ombudsman Sulawesi Selatan menerim laporan dari kuasa hukum Hayat Gani, Syaiful Syahrir, 13 Februari 2025.
Kepala Perwakilan Ombudsman Sulsel, Ismu Iskandar, mengonfirmasi sudah menerima bahwa laporan tersebut dan sedang dalam tahap pemrosesan.
“Laporan tersebut sudah kami terima dan prosesnya sudah berjalan,” ujar Ismu Rabu (19/2/2025).
Laporan Berproses
Ismu menyebut, laporan ini sedang berproses untuk penjadwalan pemeriksaan, mencakup pemanggilan pelapor dan terlapor.
“Proses penjadwalan dan pemanggilan untuk pemeriksaan akan segera berjalan, berkaitan dengan substansi laporan,” jelas Ismu.
Menurut Ismu, laporan Hayat Gani berkaitan dengan hak kepegawaiannya selama menjabat di Pemprov Sulsel.
“Kami harap seluruh prosedur berjalan sesuai ketentuan, baik dalam pelaporan kepada Ombudsman maupun pemeriksaan di lapangan,” kata Ismu. ***