Mahkamah Agung Putus Bebas Dahlan Iskan

Dahlan Iskan (Foto: Rois/detikcom)

MAKASSARCHANNEL.COM – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi jaksa atas Dahlan Iskan dalam kasus korupsi aset PT Panca Wira Usaha (PWU). Alhasil, putusan bebas di tingkat banding pun dikuatkan.

Dahlan Iskan merupakan Dirut PT PWU periode 2000-2010. Kasus bermula saat terjadi kasus tukar guling aset BUMD PT PWU di Jawa Timur. Belakangan, tukar guling itu dinilai bermasalah sehingga Dahlan Iskan diadili. Ikut diseret pula mantan Ketua DPRD Surabaya, Wisnu Wardhana.

Baca Juga :
LBH Makassar Dampingi 4 Mahasiswa Gugat Rektor IAIM Sinjai

Oleh Pengadilan Tipikor Surabaya, Dahlan dinyatakan bersalah dan divonis dua tahun penjara pada 2017. Tidak berselang lama, Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya menganulir putusan tersebut. Oleh majelis hakim, Dahlan dibebaskan dari seluruh dakwaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *