MAKASSARCHANNEL, JAKARTA – Kementerian Hukum Republik Indonesia, Kemenkum sahkan pengurus PMI pimpinan Jusuf Kalla (JK) periode 2024-2029.
Pengesahan kepengurusan Palang Merah Indonesia (PMI) periode 2024-2029 oleh Kementerian Hukum itu tertuang dalam surat nomor M.HH-AH.01-11.
Jusuf Kalla mengumumkan surat itu ke publik saat pelantikan pengurus PMI periode 2024-2029.
JK menegaskan tak ada lagi dualisme karena pemerintah tak mengakui PMI versi Agung Laksono.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengesahkan Pengurus PMI periode 2024-2029 dengan Ketua Umum Jusuf Kalla.
“Itulah kesimpulannya dari surat-surat ini yang saya terima langsung,” ujar JK di Markas Pusat PMI, Jakarta, Jumat (20/12/2024).
Tak Ada Lagi Dualisme
“Tidak ada yang disebut dualisme. Tidak ada disebut ada PMI tandingan karena pertandingan sudah berakhir,” ujar JK.
Surat bertanggal 19 Desember yang JK tunjukkan lengkap dengan tanda tangan Supratman Andi Agtas, Menteri Hukum Republik Indonesia.
Ada pula cap basah Menteri Hukum Republik Indonesia di surat tersebut.
“Kementerian Hukum Republik Indonesia menerima dan mengakui Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta susunan kepengurusan Palang Merah Indonesia hasil Musyawarah Nasional XXII yang menunjuk Bapak M Jusuf Kalla sebagai ketua umum,” bunyi bagian akhir surat tersebut.
Jusuf Kalla minta Agung Laksono tak lagi mengklaim sebagai pengurus PMI.
Buat Nama Lain
Menurutnya, Agung dan timnya tetap bisa berkontribusi untuk kemanusiaan dengan nama lain.
“Itu boleh-boleh saja. Selama tidak memakai PMI dan apa-apa lainnya. Itulah atau organisasi apa, kumpulan apa, kumpulan pendonor silakan,” kata JK.
Sebelumnya, terjadi perebutan kursi ketua umum PMI. Jusuf Kalla terpilih melalui Musyawarah Nasional (Munas) XXII PMI Tahun 2024, tetapi Agung Laksono mengklaim terpilih sebagai ketua umum lewat Munaslub yang digagasnya.
Agung pun telah membentuk kepengurusan baru dan sudah diserahkan ke Menkum Supratman.
JK menyebut orang-orang yang ikut Agung Laksono adalah mantan pengurus PMI yang telah dipecat. (aka)