PPATK Ungkap Modus Baru Judi Online

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, PPATK ungkap modus baru judi online berupa transaksi jual beli rekening

MAKASSARCHANNEL, JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, PPATK ungkap modus baru judi online berupa transaksi jual beli rekening.

Awalnya, PPATK mengklaim sudah memblokir 5.000 rekening berkaitan dengan judi online.

Namun, angka judi online terus meningkat. Itu karena ada modus menjual rekening. Kini PPATK ungkap modus baru judi online.

“Ya memang, ada upaya Kominfo dan di situ juga ada regulator OJK. Kita terus lakukan pemblokiran, tapi seolah-olah bertemu terus,” kata Koordinator Humas PPATK Natsir Kongah.

Koordinator Humas PPATK Natsir Kongah mengungkap itu dalam diskusi daring bertajuk Mati Melarat Karena Judi, Sabtu (15/6/2024).

Demand Masyarakat Tinggi

Selain demand masyarakat terhadap judi online, lanjut Natsir, ada juga orang menjual rekening. Modus operandi pelaku judi online beragam.

Hanya saja, Natsir tidak merinci detail modus beli rekening itu untuk mengendalikan judi online atau hanya meminjam nama pemilik rekening.

“Ya macam-macam dari modus operandi oleh pelaku, khususnya bandar judi yang ada ini,” kata Natsir.

Terkait pemblokiran 5.000 rekening oleh PPATK, kata Natsir, tidak ada yang mengajukan keberatan atau protes.

Dia mengatakan saat ini 5.000 rekening yang diblokir itu sedang ditindaklanjuti oleh penyidik. (aka)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *