Kemendikbudristek Cabut Izin Operasional 17 Perguruan Tinggi

MAKASSARCHANNEL, PADANG – Medio Januari hingga Maret 2023, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mencabut izin operasional 17 perguruan tinggi.

Direktur Kelembagaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Diktiristek) Kemendikbudristek Lukman mengatakan, perguruan tinggi yang dicabut izin operasionalnya itu tersebar di seluruh Indonesia.

Dia mengatakan, “Saat ini ia memimpin 4.231 perguruan tinggi dengan 29.821 program studi, sembilan juta mahasiswa, dan 350 ribu dosen.”

Lukman juga mengaku bahwa Direktorat Jenderal Diktiristek menerima beragam masalah perguruan tinggi di Tanah Air setiap hari. Namun dia tidak menyebut nama perguruan tinggi yang terkena penertiban itu.

“Tadi siang, Direktorat Diktiristek terpaksa mencabut izin operasional sebuah perguruan tinggi yang memiliki 6.800 mahasiswa,” kata Lukman di Padang, Rabu (25/5/2023) malam.

Baca Juga :
Ini Alasan Andi Lukman Jadi Sekretaris LLDIKTI IX Sulawesi

Menurutnya, banyaknya problem tersebut setidaknya tercermin dari pencabutan izin operasional belasan perguruan tinggi oleh Direktorat Diktiristek Kemendikbudristek pada 2023 dan 31 perguruan tinggi pada 2022.

Tak hanya itu, Lukman menyatakan saat ini sudah ada 19 berkas perguruan tinggi yang akan dipelajari Direktorat Jenderal Diktiristek terkait dengan beberapa permasalahan yang sedang dihadapi.

Kendati demikian, Lukman menyadari pencabutan izin operasional perguruan tinggi memiliki dampak yang luas. Mulai dari ribuan mahasiswa terdampak, dosen hingga dampak perekonomian bagi masyarakat sekitar yang menggantungkan hidupnya dari aktivitas perguruan tinggi seperti indekos dan rumah makan.

“Di sinilah letak problematikanya, tidak mudah mengelola perguruan tinggi, program studi, dosen dan mahasiswa ketika akan mencabut izin operasional,” ucapnya seperti dilansir CNNIndonesia. (her)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *