Warga Respons Kasat Lantas Sinjai Tindak Pelaku Balapan Liar

MAKASSARCHANNEL, SINJAI – Masyarakat merespons positif gerak cepat Kasat Lantas Polres Sinjai Iptu Muh Idris yang menindak tegas pelaku balapan liar dan pengguna knalpot brong.

Kasat Lantas mengatakan, ada 148 buah kendaraan bermotor diamankan di Polres Sinjai dalam waktu kurang lebih satu bulan operasi di wilayah hukum Polres Sinjai.

Tindakan tegas Kasat Lantas itu sebagai respons terhadap laporan masyarakat Sinjai yang merasa terganggu oleh suara bising knalpot dan terancam jiwanya pada saat berkendara, karena banyak yang ugal-ugalan saat berkendara.

“Apalagi sudah dipengaruhi alkohol,” kata salah seorang warga, Minggu (7/5/2023).

Menurut Kasat Lantas, kendaraan yang ditahan, akan dikeluarkan jika kelengkapan kendaraan dan surat terpenuhi. Selanjutnya, mereka berurusan dengan pengadilan, sesuai mekanisme aturan perundang undangan.

Baca Juga :
Kapolres Sinjai Apresiasi Kunjungan Silaturahmi DPC AMJI-RI

“Kami tidak tebang pilih dalam hal penegakan hukum. Siapapun akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Kasat Lantas mengatakan juga,”Kami ingin menyelamatkan nyawa anak-anak kita, dan mencegah tindak kriminalitas di wilayah hukum Polres Sinjai.

Meski masih ada kendaraan yang tidak sesuai dengan standar, katanya, utamanya knalpot brong yang menjadi keluhan utama warga, akan kami tahan dan proses apabila ditemukan.

Kasat lantas mengingatkan juga kepada para orang tua, agar menjaga dan mengawasi anak-anaknya, membatasi pergaulan anak-anak, karena banyak kejadian laka lantas akhir-akhir ini yang korbannya remaja. (fir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *