46 Hari Produk Dukcapil Takalar Cacat Hukum, Pelayanan Lumpuh, Ini Kata Ombudsman - Laman 2 dari 3 - Makassar Channel
BERITA TERKINIPOLKUMHAM

46 Hari Produk Dukcapil Takalar Cacat Hukum, Pelayanan Lumpuh, Ini Kata Ombudsman

8
×

46 Hari Produk Dukcapil Takalar Cacat Hukum, Pelayanan Lumpuh, Ini Kata Ombudsman

Sebarkan artikel ini

Dalam surat itu Mendagri memerintahkan, agar tidak terjadi pelanggaran dan sanksi, maka diminta saudara melakukan langkah-langkah yakni, mengembalikan yang bersangkutan ke posisi semula, paling lama 10 hari setelah mendapat surat ini.

Akibat sikap abai Bupati Takalar terhadap surat teguran Mendagri itu, masyarakat Takalar yang menanggung risikonya. Mendagri melalui Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil telah memutuskan pelayanan online terhadap Disdukcapil Kabupaten Takalar.

Layanan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Takalar tidak bisa dilakukan secara online, sejak Senin (26/8/2019) hingga hari ini, Rabu(4/9/2019).

Baca Juga :
Sulsel Tuan Rumah Peringatan Hari Aksara Internasional 2019

Kepala Ombudsmen RI-Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan Subhan Djoer yang dimintai tanggapannya melalui telepon, Rabu (4/9/2019), mengatakan, “Persoalan Dukcapil Takalar dan Makassar sama, kebetulan saya lagi di atas kendaraan dari kantor nanti saya kirim press release.”

Subhan menyebutkan, “Sikap abai kepala daerah itu menyebabkan pelayanan Disdukcapil lumpuh, masyarakat mengeluh dan resah. Jaringan sistem Informasi Kependudukan (SIAK) diputus sepihak oleh Kemendagri.”

“Kemendagri melalui Dirjen Kependudukan dan Pencatatan sipil menganggap Bupati Takalar melakukan pelanggaran berat dengan memutasi pejabat lama yang di SK-kan oleh Mendagri. Maka bupati patut diduga melakukan maladministrasi berupa perbuatan melawan hukum dan melampaui kewenangan,” tegas Subhan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *