YLBHI Akan Polisikan Menteri ATR/BPN

MAKASSARCHANNEL.COM – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Makassar bersama masyarakat sipil berencana melaporkan Menteri ATR/BPN jika tetap bersikukuh tak membuka data Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan sawit.

Pengurus YLBHI Makassar, Edy Kurniawan, dalam rilisnya yang dikirim melalui WhatsApp, Sabtu (9/3/2019), mengatakan, “Mengecam dan mengingatkan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN), yang menolak membuka data HGU perkebunan sawit dengan alasan melindungi industri sawit, adalah hal yang keliru.”

Edy Kuniawan, mengatakan, Komisi Informasi Publik (KIP) sudah menetapkan data HGU adalah data yang wajib dibuka, sehingga tidak adalah alasan bagi kementerian menutupi data tersebut.

Baca Juga:
Soal Pernikahan Sejenis, Ini Janji Jokowi

“Sebagaimana, dalam Pasal 52 Undang-Undang, No. 14 Tahun 2008 tentang, UU, KIP, sudah jelas mengatakan, badan publik yang dengan sengaja tidak mau memberikan dan atau menerbitkan informasi publik yang harus diberikan dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dikenakan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak sepuluh juta rupiah,” kata Edy Kurniawan.

Edy, sapaan akrabnya mengatakan, sesuai catatan YLBHI dan 15 Kantor LBH di 15 provinsi, penguasaan lahan dalam skala luas oleh perusahaan perkebunan telah menimbulkan ketimpangan kepemilikan, penguasaan lahan, menciptakan ruang kemiskinan yang semakin menganga, serta menimbulkan konflik yang merugikan masyarakat. Sehingga banyak kriminalisasi yang terjadi dengan berbagai tuduhan kepada masyarakat karena data HGU yang tidak terbuka ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *