MAKASSARCHANNEL.COM – Menjelang putusan perkara tingkat banding Nomor : 501/PDT/2018/PT.Mks, antara tergugat, warga Bara – Baraya vs penggugat Nurdin Dg. Nombong dan Kodam XIV Hasanuddin yang mengklaim tanah warga sebagai tanah okupasi asrama TNI-AD.
Melalui telepon, Kadiv tanah dan lingkungan LBH Makassar, Edy K, mengabarkan jika Aliansi Warga Bara-Baraya, Selasa (19/3/2019) menyemut di halaman Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan Jl Urip Sumoharjo Makassar, demi memberi dorongan moril kepada semua pihak yang peduli terhadap kebenaran dan keadilan.
“Adapun organisasi yang bergabung dalam aliansi Bara-Baraya adalah; LBH Makassar, KontraS Sulawesi, FORMAT, Fosis UMI, Pembebasan, Komunal, PMII Rayon FAI UMI, BEM FAI UMI, FMK, WALHI Sul-sel, KPA Sulsel, Rumah Rakyat Sinjai, SJPM, Pembaru, BEM Ekonomi UNI, BEM Pertanian Unhas, Srikandi, Himahi, CGMT, PB IPMIL RAYA,UKPM Unhas dan Individu Merdeka, ” ungkap Edy.
Baca Juga :
BPN Sebut Erwin Tambah Kekuatan Timses
Menurut Edy, ada beberapa fakta hukum yang terungkap selama persidangan di Pengadilan Negeri Makassar, antara lain :
Tanah sengketa yang saat ini dikuasai oleh tergugat dalam hal ini warga Bara–Baraya bukan tanah okupasi Asrama TNI-AD. Fakta ini berdasarkan bukti surat dan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan selama persidangan yang menerangkan bahwa warga Bara – Baraya telah tinggal di atas tanah sengketa sejak tahun 1960an.