Tiga Oknum ASN Pemprov Sulsel Langgar Netralitas Pilgub - Makassar Channel
BERITA TERKINIPOLKUMHAM

Tiga Oknum ASN Pemprov Sulsel Langgar Netralitas Pilgub

188
×

Tiga Oknum ASN Pemprov Sulsel Langgar Netralitas Pilgub

Sebarkan artikel ini
Rapat Gabungan Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) temukan bukti tiga oknum ASN Pemprov Sulsel langgar netralitas Pilgub 2024

MAKASSARCHANNEL, MAKASSAR – Rapat Gabungan Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) temukan bukti tiga oknum ASN Pemprov Sulsel langgar netralitas Pilgub 2024.

Hadir dalam rapat gabungan Sentra Gakkumdu, Minggu (6/10/2024) di Kantor Bawaslu Sulsel itu, unsur dari Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan.

Dalam rapat itu, Anggota Bawaslu Sulsel, Abdul Malik mengungkapkan sejumlah fakta terkait dugaan pelanggaran ketiga oknum ASN Pemprov Sulsel tersebut.

Malik mengatakan, Tim Sentra Gakkumdu sepakat meneruskan laporan mengenai dugaan pelanggaran netralitas ASN kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Hal ini sebagai tindaklanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Malik.

Pembahasan Mendalam

Keputusan tersebut, lanjut Malik, keluar setelah melalui pembahasan mendalam mengenai fakta-fakta yang ada.

Abdul Malik menekankan, penanganan pelanggaran netralitas ASN harus serius karena merupakan isu serius.

“Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan bekerja sama dengan pihak terkait untuk memastikan keadilan dan ketertiban Pemilu di Sulsel,” ujar koordinator divisi penanganan pelanggaran Bawaslu Sulsel itu.

Tim Sentra Gakkumdu, lanjut Malik, juga sepakat meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan.

Ini menjadi langkah signifikan, mengingat kasus ini melibatkan pelanggaran yang bisa berdampak pada jalannya proses pemilihan umum.

Pelanggaran Pidana

Malik menjelaskan, keputusan melanjutkan ke tahap penyidikan sesuai temuan dugaan pelanggaran pidana pemilihan yang telah memenuhi dua bukti yang cukup.

“Setelah melalui pembahasan, kami menyepakati bahwa ada dugaan pelanggaran pidana pemilihan yang cukup kuat untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan,” ungkap Malik.

Dugaan pelanggaran berhubungan dengan Pasal 188 jo Pasal 71 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilu, yang mengatur tentang tindakan yang dapat merusak integritas proses pemilihan umum.

Saat ini, Sekretariat Gakkumdu sementara menyusun berkas dokumen terkait perkara tersebut untuk segera diserahkan kepada pihak yang berwenang.

Cegah Kecurangan

Proses penyidikan ini diharapkan dapat menegakkan hukum dan menjadikan pemilihan umum di Sulsel berjalan dengan jujur dan adil.

Bawaslu Sulsel mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk tetap menjaga proses Pemilihan yang damai dan berintegritas.

Semua pihak diharapkan berperan aktif dalam mengawasi jalannya Pemilihan untuk mencegah praktik-praktik kecurangan.

“Masyarakat perlu terlibat dalam pengawasan untuk menciptakan pemilihan umum yang bersih,” tambah Abdul Malik.

Sanksi hukum yang dapat dikenakan terhadap ketiga oknum ASN ini berpotensi bervariasi. Mulai dari sanksi administratif hingga sanksi pidana, tergantung pada hasil penyidikan.

Peringatan Bagi ASN

Hal ini menjadi peringatan bagi ASN lainnya untuk tetap menjaga netralitas selama proses pemilihan.

Dengan adanya kasus ini, diharapkan ke depannya akan ada peningkatan kesadaran di kalangan ASN akan pentingnya menjaga netralitas dalam Pilkada Serentak 2024.

Masyarakat juga diharapkan lebih kritis dan peka terhadap setiap potensi pelanggaran yang dapat merusak proses demokrasi.

Keterlibatan semua pihak, termasuk instansi pemerintah dan masyarakat, sangat diperlukan untuk memastikan bahwa pelanggaran semacam ini tidak terulang.

Bawaslu Sulsel berkomitmen untuk terus melakukan pemantauan dan penegakan hukum terhadap setiap bentuk pelanggaran netralitas ASN.

Bapenda Sulsel

Rapat Sentra Gakkumdu itu membahas dugaan pelanggaran netralitas ASN Bapenda Sulsel mengkampanyekan salah satu calon gubernur.

ASN tersebut Kepala UPT Pendapatan Wilayah Makassar 1 Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel, Yarham dan dua rekannya.

Dugaan pelanggaran netralitas itu terkait foto di media sosial yang memperlihatkan seorang oknum ASN di lingkup Pemprov Sulsel melakukan pelanggaran netralitas jelang Pilkada 2024.

Dalam foto tersebut, ASN itu terlihat memamerkan kartu nama pasangan paslon nomor urut 02 di Pilgub Sulsel.

Bahkan, ketiganya memperlihatkan gestur tangan dengan simbol nomor 2. Itu diduga mengindikasikan dukungan kepada pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel, Andi Sudirman-Fatmawati Rusdi. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *