Syahrul Yasin Limpo Dirawat Di RSPAD Gatot Subroto

MAKASSARCHANNEL, JAKARTA – Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dikabarkan sementara dirawat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto Jakarta Pusat.

Hal tersebut disampaikan Febri Diansyah, Kuasa Hukum Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang juga mantan Gubernur Sulawesi Selatan dua periode itu.

“Perkembangan terbaru dalam proses pendampingan. Bahwa per kemarin malam, Pak SYL dibantarkan di RSPAD,” kata Febri melalui keterangan tertulis, Rabu (8/11/2023).

Febri yang juga mantan juru bicara Komisi Pemberantsan Korupsi (KPK) itu melanjutkan, “Surat Pembantaran sudah ditandatangani oleh Deputi Penindakan berdasarkan surat dari RS dan sebelumnya ada rujukan dari dokter KPK.”

Dalam keterangannya, Febri turut merespons langkah KPK yang mencegah dia bersama dua koleganya bepergian ke luar negeri. Febri mengaku belum mendapat informasi tersebut.

“Terkait pencegahan ke luar negeri, saya belum dapat pemberitahuannya secara resmi. Tapi, yang bisa kami pastikan, kami tentu menjalankan tugas sebagai advokat dengan iktikad baik dan profesional,” tutur Febri.

Baca Juga :
Polda Metro Jaya Agendakan Lagi Periksa Firli 7 November 2023 Terkait Kasus Syahrul Yasin Limpo

“Jika ada keterangan yang dibutuhkan dari kami sebagai advokat, pasti kami akan datang ke KPK. Yang pasti sampai saat ini proses pendampingan berjalan sebagaimana mestinya,” tutur Febri.

Terpisah, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan, pembantaran SYL berdasarkan rujukan dokter bahwa yang bersangkutan harus dirawat.

“Setelah kami cek, benar, dirawat atas rujukan dokter rutan KPK,” kata Ali Fikri.

Sebagai informasi, KPK menetapkan SYL, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta, dan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan RI.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Khusus untuk SYL, KPK juga menetapkan yang bersangkutan dengan sangkaan pencucian uang. Dia disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sejumlah saksi telah diperiksa dalam proses penyidikan. Di antaranya Koordinator Rumah Tangga Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementan Arief Sofian; Staf Biro Umum dan Pengadaan Kementan Tahun 2011-sekarang M. Yunus; Fungsional Medik Veteriner Maidaswar.

Saksi lainnya adalah; Kasubag Rumah Tangga Pimpinan Biro Umum dan Pengadaan Kementan Tahun 2020-2021 Isnar Widodo; Kasubag Tata Usaha dan Rumah Tangga Sekretariat Direktorat Jenderal Prasarana & Sarana Pertanian Kementan Lukman Irwanto; serta Staf Khusus Mentan Imam Mujahidin Fahmid. (aka)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *