Singgung Pemberhentian Prof Aswanto Oleh DPR, Jimly Bilang Kurang Ajar

MAKASSARCHANNEL, JAKARTA – Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie mengungkit soal pencopotan hakim konstitusi Aswanto oleh DPR, beberapa waktu lalu. Dia menyebut pencopotan itu kutang ajar.

Posisi Aswanto di MK akhirnya diputuskan DPR diganti Guntur Hamzah yang semula Sekretaris Jenderal MK itu dilantik Presiden Jokowi menjadi hakim konstitusi pada 23 November 2022.

Kritik pencopotan atau recall Aswanto oleh DPR itu diungkit Jimly dalam sidang pemeriksaan laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi, di Gedung MK, Jakarta, Jumat (3/11/2023).

Mulanya, Jimly menjelaskan MK dibentuk untuk memastikan terselenggaranya kedaulatan rakyat. Dia menyebut MK diisi 9 hakim, dengan komposisi 3 orang diajukan oleh pemerintah, 3 diajukan DPR RI, dan 3 diajukan Mahkamah Agung (MA).

Dia pun menegaskan para hakim yang diajukan itu bukan harus mengikuti dari tiga lembaga pengaju itu, termasuk DPR.

“Ini penting. Tiga orang dari DPR itu bisa ditafsirkan anggota DPR yang dikirim ke sini, padahal bukan begitu. Ini bukan ‘dari’, tapi ‘oleh’. DPR itu hanya memilih,” kata Jimly.

“Ada 3 hal, menyeleksi, memilih mengajukan. Tiga-tiganya harus diatur oleh masing-masing lembaga,” imbuhnya.

Namun, Jimly menilai ketentuan itu justru disalahartikan DPR. Pria yang menjadi Ketua MK periode pertama pada dekade 2000an itu lalu menyinggung DPR yang merasa berhak mencopot hakim konstitusi dan menggantinya dengan M Guntur Hamzah. Menurutnya, itu sudah keterlaluan atau kurang ajar.

Baca Juga :
Jimly Sebut Hakim Konstitusi Saldi Isra Dan Arief Hidayat Tak Tahan Masalah Intern MK

“Sebab kalau itu dipahami sebagai dari maka di situ kesalahpahaman terakhir DPR merasa berhak me-recall [dicopot]. ‘Ini kan orang kita (MK) kenapa dia (DPR) membatalkan undang-undang?’. Kurang ajar ini,” tuturnya.

“Di-recall. Tidak ada dalam sejarah dunia, hakim di-recall. Tidak ada! Kalau itu dibenarkan, maka presiden juga berhak me-recall, Mahkamah Agung juga berhak me-recall, itu kasus Prof Aswanto (dicopot oleh DPR) itu,” lanjut pria yang kini dikenal pula sebagai anggota DPR Ri itu.

Sebelumnya, DPR disorot karena mencopot Aswanto. Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto membeberkan alasan Aswanto diberhentikan dari jabatan Hakim Mahkamah Konstitusi meski masa pensiunnya masih panjang.

Bambang Pacul menjelaskan Aswanto merupakan hakim konstitusi usulan DPR. Namun, menurutnya, Aswanto turut banyak menganulir undang-undang produk DPR dan pemerintah yang digugat di Mahkamah Konstitusi.

“Tentu mengecewakan dong. Ya bagaimana kalau produk-produk DPR dianulir sendiri oleh dia, dia wakilnya dari DPR. Kan gitu toh,” kata dia di kompleks parlemen pada 30 September 2022 silam.

“Kalau kamu usulkan seseorang untuk jadi direksi di perusahaanmu, kamu sebagai owner, itu mewakili owner kemudian kebijakanmu enggak sesuai direksi, owner ya gimana, begitu toh. Kan kita dibikin susah,” tambahnya. (aka)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *