Sepeda Listrik Dilarang Operasi Di Jalan Raya

MAKASSARCHANNEL, WATAMPONE – Seiring makin banyaknya pilihan alat transportasi sederhana, banyak warga memilih menggunakan sepeda listrik. Sayangnya, jenis kendaraan tersebut tak diizinkan beroperasi di jalan raya.

Kepala Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bone, AKP Andika, di ruang kerjanya, Rabu (14/9/2022), mengatakan, berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan No 44 dan 45 tahun 2020 dijelaskan bahwa sepeda listrik hanya boleh beroperasi di lingkungan tertentu. Seperti di halaman kantor, kompleks perumahan, lokasi bandara.

“Jika di jalan umum tidak dibolehkan. Aturannya seperti itu,” tegas AKP Andika yang saat itu didampingi Kanit Regident Samsat Iptu A Aswan, Kanit Laka Ipda Farhan, dan perwakilan Jasa Raharja Ardiansyah.

Berita Terkait :
Rekomendasi BBM Bersubsidi Ditangani Balai Pertanian, Ini Respons Kapolres Bone

Dikatakan pula, “Kendaraan yang dapat berpoperasi di jalan raya yang sudah teregistrasi di Samsat. Ini harusnya menjadi tugas Dinas Perhubungan karena aturannya dari Peraturan Menteri Perhubungan.”

AKP Andhika mengingatkan, pihaknya akan melakukan penindakan berupa teguran dan koordinasi dengan pemerintah, jika masih ditemukan sepeda listrik di jalan raya.

Sebelumnya, Kapolres Bone AKBP Ardiansyah, menyatakan hal senada dan mengimbau masyarakat pemilik sepeda listrik tidak mengendarainya di jalan umum. (aru)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *