Satpol PP Barru Tertibkan Spanduk Syahrul

MAKASSARCHANNEL.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (satpol PP) Barru melakukan lagi penertiban Alat Peraga Kampanye (APK), Kamis (28/2/2019) di dua kecamatan, masing-masing Kecamatan Tanete Rilau dan Kecamatan Tanete Riaja, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Dalam penertiban APK tersebut, ratusan spanduk dan benner dicopot karena melanggar aturan pemilu. Seluruh APK yang dicopot langsung diangkut menggunakan kendaraan operasional milik Satpol PP Barru.

“Jumlah spanduk maupun banner yang kita cabut ada 162 di dua kecamatan itu. Semua kita cabut karena melanggar dengan memakui pohon,” kata koordinator penertiban, Bustan.

Baca Juga :
Barca Hancurkan Madrid di Santiago Bernabeu

Dikutip dari laman Tribun Barru.com, spanduk atau banner yang ditemukan melanggar rata – rata milik Caleg DPR RI, Caleg Provinsi Sulsel, dan calon anggota DPD RI. Dari seratusan lebih banner yang ditertibkan itu, spanduk milik mantan Gubernur Sulsel, Syahrul Yasin Limpo yang terbanyak.

“Beberapa diantaranya yakni spanduk Mansur Masan, Caleg DPRD Provinsi, calon DPD RI, H Muhammad Saiful Salim dan Caleg DPR RI Syahrul Yasin Limpo serta satu lainnya Caleg DPRD Barru dari Golkar yakni Auliah Irfani Fahruddin,” ungkap Bustan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *