Saksi Sidang Kasus Gedung PWI Sulsel Bilang, Hanya Kepada Tuhan Pelapor Tidak Menyurat

Suasana sidang kasus penyewaan Gedung PWI Sulsel di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (28/5/2019), yang menempatkan mantan Ketua PWI Sulsel sebagai terdakwa. (Foto : Muhammad Said Welikin/MAKASSARCHANNELCOM)

MAKASSARCHANNEL.COM – Sidang kasus penyewaan aset Pemprov Sulsel yang dikenal dengan nama Gedung PWI Sulsel terus bergulir di Pengadilan Negeri Makassar. Kasus yang diduga merugikan negara senilai Rp 1,6 miliyar ini menempatkan mantan Ketua PWI Sulsel periode 2010-2015, Zulkifli Gani Otto sebagai terdakwa.

Pada sidang yang berlangsung, Selasa (28/5/2019), di ruang sidang Wirjono Prodjodikoro itu, penesehat hukum terdakwa menghadirkan dua saksi decharge (pelepas), H. Muchtar Arifuddin dan Ismail Asnawi. Susunan majelis hakim diketuai Widiyarso didampingi anggota Ibrahim Palino dan Abdul Rahim Saije.

Saat, Ketua Majelis Hakim menanyakan pengetahuan saksi seputar kasus ini dan posisinya ketika terdakwa jadi Ketua PWI Sulsel, Muchtar mengatakan, saat terdakwa menjabat ketua, dirinya sebagai Sekretaris SIWO (Seksi wartawan olahraga) dan kini menjabat salah satu pengurus harian PWI Cabang Sulawesi selatan. Selain itu, masuk juga anggota verifikasi yang hasil kerjanya telah dilaporkan dalam konferensi cabang.

Muchtar mengungkapkan, ada yang ganjil dalam kasus tersebut. Yakni laporan hanya ditujukan kepada terdakwa saja. Padahal, sejak PWI pindah dari gedung gelora pantai dan berkantor di Jl AP Pettarani Makassar, sudah ada sewa menyewa gedung di lantai dua untuk acara pesta.

“Persoalan sewa menyewa telah diterima secara utuh dalam forum tertinggi organisasi yaitu Konferensi Cabang PWI Cabang Sulawesi selatan,” tegas Muchtar.

Baca Juga :
Letkol Imran Peringkat Teratas di PollingKita.com Calon Bupati Bulukumba

Menjawab pertanyaan majelis hakim, Muchtar mengungkapkan, “Kontrak dilaksanakan antara Yayasan Masjid Wartawan PWI Sulawesi selatan dengan Alfamart karena PWI Sulsel tidak punya badan hukum. Yang ada hanya ada di PWI pusat.”

Menjawab pertanyaan penesahat hukum tentang dana yang diambil oleh terdakwa untuk kepentingan pribadi, Muchtar menegaskan, sejak kasus ini mencuat ke publik pertama kali yang menetapkan Zulkifli Gani Otto sebagai tersangka, PWI pusat membentuk TPF(Tim Pencari Fakta) dan saya salah satu anggotanya. Dari penelusuran yang dilakukan, tak menemukan kesalahan yang dibuat terdakwa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *