MAKASSARCHANNEL.COM – Sidang lanjutan Gubernur Sulsel diberhentikan sementara, Nurdin Abdullah, di Ruang Harifin Tumpa, Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (28/10/2021) menghadirkan keterangan ahli.
Saksi ahli tersebut adalah guru besar ahli pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Prof. Dr. Muzakkir, S.H., M.H yang dalam keterangannya meringankan Nurdin Abdullah terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT).
“OTT jadi sebenarnya adalah TT (Tangkap Tangan) adalah orang yang sedang melakukan kejahatan sebagaimana dimaksud pasal 1 ke 19 UH,” katanya.
Dikatakan, UH itu tidak mengatur tentang operasi dan namanya operasi sesuatu yang direncanakan agar orang tertentu ditangkap.
“Itu yang tidak boleh dalam hukum pidana karena kalau orang mengerti ingin berbuat jahat wajib ia melaporkan kepada penegak hukum melakukan tindakan pencegahan agar supaya tidak terjadi tingkat kejahatan,” terangnya.
Berita Terkait :
Haji Momo Ngaku Pernah Kasih 200 Dolar Singapura Ke Ajudan Nurdin Abdullah
Begitupun dengan kasus suap, maka dilakukan pencegahan agar tidak terjadi suap atau gratifikasi. Penegak hukum seyogyanya tindakan Tangkap Tangan (TT) tidak merugikan negara dan rakyat.
“Jadi kalau ditangkap tangan diberi catatan supaya tidak berbuat lagi,” katanya.
Kalau dibawa ke pengadilan negara akan merugikan negara karena membutuhkan biaya yang besar.