MAKASSARCHANNEL, MAKASSAR – Unit Pengendalian Gratifikasi Pusat Pembelajaran dan Strategi Kebijakan Manajemen Pemerintahan atau Pusjar SKMP LAN tegas lawan gratifikasi.
Perlawanan tegas terhadap perilaku korup itu mengemuka dalam Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi di Auditorium Hasanuddin, Kamis (14/2/2025).
Pertemuan internal Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) untuk menyamakan persepsi itu melibatkan seluruh pegawai di lingkup Pusjar SKMP LAN.
Sosialisasi yang terlihat serius dalam kemasan interaktif itu mencerminkan langkah konkret memperkuat budaya integritas.
Panduan Resmi
Humas Pusjar SKMP LAN, Ade Kamwa, melalui rilis menginformasikan, Koordinator UPG, Erman Fahruddin SSi MAP, menyampaikan materi berdasarkan panduan resmi.
Inspektorat LAN mengajak memahami bahwa gratifikasi bukan sekadar istilah hukum, tetapi risiko nyata di lingkungan kerja yang memerlukan kewaspadaan.
Dia mengawali paparan dengan definisi dan batasan gratifikasi sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Bentuknya beragam yaitu uang, barang, diskon, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, hingga layanan tertentu; yang masuk kategori sebagai suap bila terkait jabatan dan bertentangan dengan kewajiban.
UPG Pusjar SKMP menegaskan bahwa pelaporan gratifikasi bukan sekadar kewajiban, melainkan perlindungan hukum yang sah bagi penerima.
Prosedur Pelaporan
Selanjutnya, Erman Fahruddin memaparkan prosedur pelaporan gratifikasi di Lemaga Administrasi Negara.
Mulai dari batas waktu, media pelaporan, kunjungan langsung ke UPG, WhatsApp, aplikasi GOL KPK, hingga email ke Inspektorat, beserta dokumen pendukung yang perlu.
“Pelaporan gratifikasi wajib dilakukan secara tepat waktu dan dilengkapi seluruh dokumen pendukung,” paparnya.
Peserta juga mendapatkan contoh kronologis penerimaan barang atau uang, termasuk bukti foto, untuk memastikan laporan tersusun akurat dan lengkap.
Proses Penanganan
Proses penanganan barang gratifikasi juga dijelaskan, barang yang mudah rusak dapat disalurkan ke lembaga sosial setelah melalui reviu UPG.
Sementara barang tahan lama atau uang diperiksa statusnya untuk ditetapkan sebagai milik instansi, negara, atau dikembalikan jika tidak melanggar aturan.
Langkah ini menjadi bukti penerapan prinsip akuntabilitas dan transparansi di lingkungan Pusjar SKMP LAN.
Kepala Bagian Umum, Zulchaidir SSos MPA yang memoderatori kegiatan itu menegaskan bahwa keberhasilan program pengendalian gratifikasi sangat bergantung pada keterlibatan aktif seluruh pegawai.
“UPG adalah garda terdepan dalam mencegah praktik yang dapat merusak integritas dan marwah lembaga. Tentunya, garda ini hanya akan kuat jika seluruh pegawai memiliki kesadaran dan partisipasi nyata,” pungkasnya.
Jaga Budaya Kerja
Terpisah, Kepala Pusjar SKMP, Dr Muhammad Aswad MSi, menegaskan bahwa prinsip-prinsip yang disampaikan dalam sosialisasi perlu diterapkan secara konsisten.
“Komitmen bersama dalam menjalankan prinsip-prinsip tersebut merupakan dasar penting untuk mewujudkan sekaligus menjaga budaya kerja bersih di lingkungan Pusjar SKMP LAN,” ujarnya.
Secara khusus, dia mengapresiasi apresiasi khusus kepada Unit Pengendali Gratifikasi yang melakukan sosialisasi tersebut.
Sesi tanya jawab memperlihatkan tingginya antusiasme peserta.
Beberapa pegawai mengajukan pertanyaan di antaranya, perbedaan antara gratifikasi yang wajib dilaporkan dan yang masuk kategori negative list.
Mereka juga meminta penjelasan tentang langkah praktis ketika menerima pemberian yang sulit ditolak secara langsung.
Teguhkan Langkah
UPG Pusjar SKMP merespons dengan memberikan ilustrasi kasus yang relevan dengan keseharian, sehingga peserta dapat memahami konteks dan solusi yang tepat.
Menutup rangkaian kegiatan, Erman Fahruddin mengajak seluruh peserta menjadikan antigratifikasi sebagai sikap hidup sehari-hari.
“Pesan integritas hanya akan bermakna jika kita mencontohkannya. Perilaku nyata jauh lebih kuat dari sekadar aturan tertulis,” tegasnya.
Melalui sosialisasi ini, Pusjar SKMP LAN meneguhkan langkah menolak setiap bentuk gratifikasi.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui kepatuhan pelaporan yang tegas dan berkesinambungan, sebagai bagian dari upaya menjaga integritas individu maupun institusi. ***













