Polsek Somba Opu Tangkap Penadah HP Curian - Makassar Channel
BERITA TERKINIPOLKUMHAM

Polsek Somba Opu Tangkap Penadah HP Curian

17
×

Polsek Somba Opu Tangkap Penadah HP Curian

Sebarkan artikel ini
Di bawah pimpinan Plt Kanit Reskrim Iptu Roswan,Polsek Somba Opu tangkap penadah HP curian, Jumat (11/4/2025).

MAKASSARCHANNEL, SOMBA OPU GOWA – Di bawah pimpinan Plt Kanit Reskrim Iptu Roswan,
Polsek Somba Opu tangkap penadah HP curian, Jumat (11/4/2025).

Humas Polres Gowa melalui rilis, Senin (14/4/2025), mengatakan, polisi berhasil mengamankan pelaku penadah barang curian beserta barang bukti.

Penangkapan itu merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi nomor : LP/B/56/IV/2025/ SEK SOMBA OPU tanggal 08 April 2025, terkait kasus pencurian.

Insiden itu terjadi di RSUD Syekh Yusuf, Jl Dr Wahidin Sudirohusodo, Batangkaluku, Somba Opu, Gowa, Senin (7/10/2024) pukul 12.00 Wita.

Korban dalam kasus ini adalah Patimah (46), seorang pegawai negeri sipil yang berdomisili di BTN Pao-Pao Permai Blok 5, Kecamatan Somba Opu, Gowa.

Ibu Rumah Tangga

Berdasarkan keterangan korban, handphone teretak di atas tempat tidur pasien yang sedang menjalani sebelum ia meninggalkan ruangan untuk Salat.

Saat korban kembali usai salat, handphone tersebut telah hilang. Upaya menghubungi nomor handphone tidak berhasil karena nomor sudah tidak aktif.

Adapun handphone yang hilang merk Oppo F11 dengan nomor IMEI 1: 865013043446878 dan IMEI 2: 865013043446860.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian senilai Rp4 juta dan melapor ke pihak kepolisian.

Melalui serangkaian penyelidikan intensif, Unit Reskrim Polsek Somba Opu berhasil mengidentifikasi pelaku penadahan berinisial AO berusia 23 tahun.

Terduga penadah itu, seorang ibu seorang ibu rumah tangga yang beralamat di Jl Tt Batu, Desa Pangkabinaga, Kecamatan Pallangga, Gowa.

Tanpa Perlawanan

Berdasarkan informasi itu, tim bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Dalam interogasi awal, pelaku mengakui telah menerima dan menguasai barang hasil curian tersebut.

Barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu unit handphone merk Oppo F11 milik korban.

Saat ini, polisi telah mengamankan pelaku di Mapolsek Somba Opu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *