Polisi Ungkap Bukti Dugaan Makar Kivlan

Mantan Kepala Staf Komando Strategis Angkatan Darat (Kas Kostrad) Mayjen TNI Purnawirawan Kivlan Zen (tengah) saat menghadiri unjuk rasa menuntut diusutnya dugaan kecurangan Pemilu 2019 di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Kamis (9/5/2019). Polisi membubarkan unjuk rasa tersebut karena tidak memiliki surat tanda terima pemberitahuan unjuk rasa. (Foto : ADITYA PRADANA PUTRA/Antara)

MAKASSARCHANNEL.COM – Polisi mengungkapkan sejumlah bukti dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal dan pembunuhan berencana terhadap empat tokoh nasional dan seorang pimpinan lembaga survei yang menyerat mantan Kas Kostrad Mayjen (Purn) Kivlan Zen dan politikus PPP Habil Marati dan enm orang lainnya sebagai tersangka makar.

Selain itu, polisi juga sudah menetapkan enam orang lain sebagai tersangka, yakni HK, AZ, IR, TJ, AD, dan AF. Armi yang merupakan sopir paruh waktu Kivlan adalah salah seorang tersangka tersebut.

Saat konferensi pers, polisi menunjukkan sejumlah foto yang dijadikan petunjuk. Foto pertama ketika Kivlan bertemu dengan tersangka I, Y (masih DPO), dan AZ di parkiran Masjid Pondok Indah sekitar bulan April 2019.

Menurut keterangan Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam Indradi, Kivlan yang dalam gambar mengenakan kemeja putih dan berpeci menyerahkan foto target kepada tersangka lain dalam pertemuan itu.

Baca Juga :
Bupati Sinjai Tinjau SDN 31 Panaikang yang Rusak Diterjang Angin Puting Beliung

“Di sinilah tersangka KZ memerintahkan tersangka IR dan Y untuk mengintai dan melakukan observasi terhadap target direktur lembaga survei tadi. Dan di sinilah tersangka KZ menunjukkan foto target,” kata Ade saat konferensi pers di Media Center Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (11/6/2019).

Pada pertemuan itu, Kivlan juga diduga memberikan uang sebesar Rp 5 juta sebagai biaya operasional untuk melakukan pengintaian terhadap target. Gambar kedua adalah orang yang diduga Armi, masih dalam pertemuan yang sama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *