Langkah Kapolrestabes ini, lanjut Ibrahim Tompo, diapresiasi oleh pimpinan Polda Sulsel terkait upaya penertiban pelaksanaan unjuk rasa yang mengganggu aktivitas masyarakat.
“Jadi perlu saya tegaskan lagi. Ini larangan menutup jalan. Bukan larangan berdemo,” tegas Ibrahim Tompo.
Baca Juga :
PII Pusat Ke Kaltim Konsolidasi
Ibrahim Tompo yang belum lama menggantikan Kombes Pol Dicky Sondani sebagai Humas Polda Sulsel ini mengungkapkan, “Sebenarnya, beberapa batasan terkait aturan unjuk rasa tersebut sudah disosialisasikan secara luas ke masyarakat melalui maklumat Kapolrestabes Makasaar.”
“Olehnya itu, pada kesempatan ini saya mengajak masyarakat untuk mendukung maklumat tersebut, demi menjaga ketertiban dan menciptakan kenyamanan dalam lingkungan sosial,” pinta Ibrahim Tompo
Tindakan mengamankan pengunjuk rasa yang dilakukan oleh Kapolrestabes Makassar menurut Ibrahim Tompo, merupakan prosedur tetap untuk menciptakan ketertiban umum dan menegakkan aturan tentang batasan untuk melakukan unjuk rasa. (kin)













