Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo. (Foto : Ist)
MAKASSARCHANNEL.COM – Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo memberi penjelasan terkait penanganan aparat Polrestabes Makassar terhadap pengunjuk rasa di depan Mapolrestabes Makassar oleh kelompok yang mengatasnamanakan diri Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia (KAMI), Rabu (4/12/2019). Saat itu, polisi mengamankan beberapa pengunjuk rasa.
“Tindakan aparat tersebut, merupakan prosedur dalam upaya menciptakan ketertiban umum dan menegakkan aturan tentang batasan untuk melakukan unjuk rasa,” kata Ibrahim Tompo dalam rilis yang diterima MAKASSARCHANNELCOM, Jumat (6/12/2019).
Ibrahim Tompo menjelaskan, bahwa dalam pasal 6 Undang Undang Nomor 9 tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Depan Umum, diatur dengan sangat jelas.
Adalah hak setiap orang menyampaikan pendapat, namun harus diingat hak itu berbarengan dengan kewajiban dalam menjaga ketertiban dan ketenteraman umum, imbuhnya.
Baca Juga :
Presiden Jokowi Dukung Erick Copot Dirut Garuda
“Tidak boleh melakukan upaya penutupan jalan yang berakibat terganggunya aktivitas masyarakat. Apatah lagi, jalur Jl Ahmad Yani adalah urat nadi aktivitas masyarakat Makassar. Baik untuk kegiatan perekonomian, maupun yang berkaitan dengan aktivitas lainnya, urai Ibrahim Tompo.
Dijelaskan pula bahwa langkah aparat Polrestabes Makassar itu juga merupakan salah cara untuk mengedukasi saudara-saudara kita yang biasanya melakukan unjuk rasa melewati batasan. Agar nantinya, menyadari untuk tetap menjaga privasi publik/ masyarakat lain yang juga membutuhkan kenyaman sosial dan tidak terganggu saat menggunakan fasilitas umum.













