MAKASSARCHANNEL, JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri akhirnya memenuhi pangilan Polda Mtero Jaya untuk diperksa sebagai saksi dalam kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syarul Yasin Limpo.
Firli Bahuri diperiksa di Bareskrim Polri, Kamis (16/11/2023), bersama tiga pegawai KPK lainnya.
“Ada tiga orang saksi lainnya yang juga diperiksa hari ini di Dittipidkor Bareskrim oleh penyidik gabungan Subdit Tipidkor Krimsus PMJ dan Dittipidkor Bareskrim Polri,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan.
Dikatakan pula, “Tiga orang pegawai KPK RI.”
Hanya saja, Ade Safri belum mengungkap identitas tiga pegawai KPK yang dimintai keterangannya dalam kasus tersebut.
Firli Bahuri sudah hadir di Bareskrim Polri sekitar pukul 09.00 WIB dan tengah menjalani pemeriksaan di ruang Dittipidkor Bareskrim Polri.
Baca Juga : Besok, Polda Metro Jaya Periksa Firli Terkait Dugaan Pemerasan Terhadap Syahrul Yasin Limpo
Meski sudah dikonfirmasi hadir, namun Firli kembali secara diam-diam dan menghindari awak media saat datang ke Bareskrim Polri. Sama seperti saat diperiksa pertama kali di Bareskrim Polri, Selasa (24/11/2023) lalu.
“Saat ini (Firli Bahuri) sudah hadir,” kata Wadirtipidkor Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa saat dihubungi, Kamis (16/11/2023).
Sebagai informasi, nama maanta Menteri Pertanian SYL terseret kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK saat pengusutan di Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2021 lalu.
Kasus ini berawal dari adanya pengaduan masyarakat (dumas) ke Polda Metro Jaya soal dugaan pemerasan pada 12 Agustus 2023.
“Untuk pendumas atau yang melayangkan dumas yang diterima 12 agustus 2023 kami menjaga kerahasiaan pelapor untuk efektifitas penyelidikan,” kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (5/10/2203) malam.
Kemudian Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan langkah-langkah untuk memverifikasi dumas tersebut. Pada tanggal 15 Agustus 2023 polisi menerbitkan surat perintah pulbaket sebagai dasar pengumpulan bahan keterangan atas dumas itu.
Baca Juga : Tak Hadiri Panggilan Polda Metro Jaya, Firli Minta Diperiksa Di Bareskrim
“Dan selanjutnya pada tanggal 21 Agustus 2023 telah diterbitkan surat perintah penyelidikan sehingga kemudian tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan serangkaian penyelidikan untuk menemukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi dari dugaan tindak pidana yang dilaporkan yang dimaksud,” ungkapnya.
Kemudian, Ade mengatakan pihaknya mulai melakukan serangkaian klarifikasi kepada sejumlah pihak mulai 24 Agustus 2023.
Setelah itu, penyidik akhirnya menaikan status kasus pemerasan tersebut ke penyidikan dari hasil gelar perkara pada Jumat (6/10/2023). Artinya, ada tindak pidana yang dilakukan dalam kasus tersebut. Namun, hingga kini polisi masih merahasiakan sosok pelapor maupun pimpinan KPK yang dimaksud.
Dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana elah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP. (aka)