Namun perbuatan itu akhirnya terbongkar ketika korban IY ditanya oleh orangtuanya.
“Ibunya terus menanyai korban. Dari mana? Korban menjawab dari sawah. Di sawah melakukan apa? Akhirnya korban mengaku dirudapaksa oleh H. Mendengar pengakuan itu, keluarga korban segera melapor ke kepala dusun dan desa,” ungkap AKP Warfa.
Atas perbuatanya itu, kata Warfa, pelaku telah diamankan untuk menghindari kemungkinan munculnya aksi main hakim sendiri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca Juga :
IAS Dipindah ke Lapas Gunung Sari, Danny Belum Jenguk
“Untuk menghindari aksi main hakim sendiri, pelaku diamankan di Mapolres Takalar,” kata Warfa, Selasa (19/2/2019).
Korban yang masih di bawah umur dan diduga mengalami keterbelakangan mental dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Makassar untuk divisum.
“Selasa (19/2/2019) korban dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk menjalani visum. Kita tunggu hasilnya. Sedangkan pelaku dikenakan UU perlindungan anak dengan ancaman pidana 5 sampai 15 tahun penjara,” jelas Warfa. (kin)