Polda Metro Jaya Periksa Kapolrestabes Semarang Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK Terhadap Syahrul Yasin Limpo

MAKASSARCHANNEL, JAKARTA – Polda Metro Jaya memeriksa Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Selain Kapolrestabes Semarang, Polda Metro Jaya sudah memeriksa lima saksi lainnya sebagai tindak lanjut penanganan kasus dugaan pemerasan tersebut.

“Benar, Irwan salah satu saksi yang sudah dilakukan klarifikasi di tahap penyelidikan,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri saat dihubungi, Minggu (8/10/2023).

Kendati demikian, Ade belum merinci maksud pemeriksaan yang dilakukan terhadap Kombes Irwan. Tetapi dia mengatakan akan kembali mengklarifikasi Kombes Irwan.

“Setelah tahap sidik ini, akan diagendakan pemanggilan terhadap yang bersangkutan untuk dimintai keterangan sebagai saksi,” ujar Ade dikutip dari Kompas.com.

Dalam kasus ini, diduga terjadi pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

Polisi merahasiakan identitas pelapor atau pembuat aduan masyarakat (dumas) untuk efektivitas penyelidikan. Setidaknya, sudah enam orang diperiksa, termasuk Syahrul Yasin Limpo.

Baca Juga :
Beredar Foto Firli Bertemu Syahrul Yasin Limpo Di Lapangan Bulu Tangkis

Sebagai informasi, setelah gelaar perkara, Polda Metro Jaya telah meningkatkan dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK RI dalam penanganan perkara di Kementerian Pertanian (Kementan) RI ke tingkat penyidikan.

“Dari hasil pelaksanaan gelar perkara dimaksud, selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Sabtu (7/10/2023).

Dia mengatakan kasus ini diselidiki kepolisian berdasarkan aduan masyarakat (dumas) pada 12 Agustus 2023. Polisi kemudian melakukan penelaahan dan verifikasi hingga pengumpulan bahan keterangan.

Kemudian Surat Perintah Penyelidikan terbit pada 21 Agustus 2023 sehingga polisi mencari dugaan tindak pidana korupsi. Hingga kemudian penyelidik melakukan gelar perkara pada Jumat (6/10/2023).

Ade Safri mengatakan, ada tiga dugaan kasus yang ditemukan di antaranya pemerasan, penerimaan gratifikasi, atau penerimaan hadiah terkait penanganan kasus di Kementerian Pertanian (Kementan).

“Peningkatan status penyelidikan ke tahap penyidikan dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI pada sekitar kurun waktu 2020-2023,” katanya. (aka)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *