BERITA TERKINIPOLKUMHAM

Pertama Kali, Kejagung Sita Uang Korupsi Rp 11,8 Triliun

×

Pertama Kali, Kejagung Sita Uang Korupsi Rp 11,8 Triliun

Sebarkan artikel ini
Pertama Kali, Kejagung Sita Uang Korupsi Rp 11,8 Triliun dalam kasus korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau minyak sawit mentah
Tumpukan uang Rp 2 triliun pecahan Rp 100 ribu yang ditampilkan dalam jumpa pers Kejagung tentang pengembalian uang korupsi sebesar Rp 11,8 triliun dari perusahaan sawit Wilmar Grup. (Foto: Info Sawit)

MAKASSARCHANNEL, JAKARTA – Pertama kali dalam sejarah penanganan kasus korupsi di Indonesia. Kejagung menyita uang korupsi sebesar Rp 11,8 triliun.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita pengembalian uang korupsi kasus pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO).

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa uang sitaan Rp 11,8 triliun merupakan yang terbesar sepanjang sejarah penyitaan Kejagung.

Uang puluhan triliun tersebut dari lima perusahaan kelapa sawit Wilmar Grup.

Pada konferensi pers Kejagung di Gedung Jampidsus, Jakarta, Selasa (17/6/2025), sebagian dari uang sitaan menumpuk dalam ruangan mengelilingi meja konferensi pers.

Petugas Kejagung menumpuk Rp 2 triliun, pecahan Rp 100 ribu terbungkus dalam plastik dengan masing-masing bungkus senilai Rp 1 miliar.

Tumpukan uang itu menyerupai dinding atau tembok mengelilingi area jumpa pers.

Di Lima Perusahaan

Uang senilai Rp 11,8 triliun itu disita dari lima korporasi yang tergabung dalam Wilmar Group.

Lima korporasi itu yakni PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.

Uang sebesar Rp 11,8 triliun tersebut sesuai dengan jumlah yang dibebankan kepada kelima korporasi itu akibat kerugian negara yang ditimbulkan.

Direktur Penuntutan Jampidsus Kejaksaan Agung, Sutikno menyatakan kelima terdakwa korporasi tersebut mengembalikan sejumlah uang kerugian negara yang ditimbulkan.

Total seluruhnya seperti kerugian yang telah terjadi sebesar Rp 11.880.351.802.619 atau [Rp 11,8 triliun.

Lima perusahaan di bawah naungan Wimar Grup masing-masing dengan besaran uang yang dikembalikan masing-masing:

PT Multimas Nabati Asahan Rp 3,99 triliun
PT Multi Nabati Sulawesi Rp 39,7 miliar
PT Sinar Alam Permai Rp 483,9 miliar
PT Wilmar Bioenergi Indonesia Rp 57,3 miliar
PT Wilmar Nabati Indonesia Rp 7,30 triliun

Masih Ada Dua Perusahaan

Sutikno menyatakan, setelah penyitaan terhadap lima korporasi yang tergabung dalam Wilmar Group itu, Kejagung juga mengimbau dua terdakwa korporasi lainnya di kasus yang sama.

Kejagung meminta agar dua perusahaan tersebut segera mengembalikan kerugian negara yang dibebankan negara.

Dalam kasus CPO ini, ada tiga terdakwa korporasi dijerat Kejagung. Ketiganya yakni Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group.

Baru satu grup usaha yakni Wilmar Group yang telah mengembalikan uang sebesar Rp 11,8 triliun. ***

Tinggalkan Balasan