BERITA TERKINIPemkot Makassar

Pemkot Buka Pendaftaran Calon Ketua Dan Komisioner BAZNAS Makassar

×

Pemkot Buka Pendaftaran Calon Ketua Dan Komisioner BAZNAS Makassar

Sebarkan artikel ini
Pemkot buka pendaftaran Calon Ketua dan Komisioner BAZNAS Makassar masa bakti 2026-2031. Pendaftaran 31 Maret hingga 10 April 2026

MAKASSARCHANNEL, MAKASSAR – Pemkot buka pendaftaran Calon Ketua dan Komisioner BAZNAS Makassar masa bakti 2026-2031.

Panitia Seleksi (Pansel) resmi membuka pendaftaran mulai tanggal 31 Maret hingga 10 April 2026.

Sekretariat Pansel menyampaikan, proses ini menjadi bagian penting dalam menjaring figur yang kompeten dan berintegritas.

“InsyaAllah mulai hari ini tanggal 31 Maret sampai dengan 10 April 2026, kami membuka pendaftaran calon Ketua dan Komisioner BAZNAS Kota Makassar periode 2026-2031,” ujar Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemkot Makassar Muhamad Syarief, Selasa (31/3/2026).

Profesional Dan Akuntabel

Seleksi itu untuk memperkuat pengelolaan zakat di Kota Makassar agar lebih profesional dan akuntabel.

Syarief menegaskan, seluruh warga negara Indonesia yang memenuhi syarat silakan mendaftar.

“Persyaratannya cukup jelas, mulai dari WNI, beragama Islam, berakhlak mulia, hingga memiliki kompetensi di bidang pengelolaan zakat,” jelas Syarief.

Calon juga wajib berusia minimal 40 tahun serta sehat jasmani dan rohani. Tidak terlibat dalam aktivitas politik praktis maupun anggota partai politik.

Dia menambahkan, “Yang bersangkutan juga harus bersedia bekerja penuh waktu dan tidak merangkap jabatan di lembaga pengelola zakat lainnya.”

Unsur Masyarakat

Dalam aspek hukum, calon tidak boleh pernah dihukum atas tindak pidana dengan ancaman minimal lima tahun penjara.

Peserta juga harus berasal dari unsur masyarakat seperti ulama, tenaga profesional, maupun tokoh masyarakat Islam.

Bagi aparatur sipil negara (ASN) yang mendaftar, diwajibkan untuk bersedia diberhentikan sementara sesuai ketentuan.

“Kalau berasal dari ASN, harus siap diberhentikan sementara sesuai aturan yang berlaku,” tegas Syarief.

Minimal pendidikan yang dipersyaratkan adalah lulusan SMA atau sederajat.
Pengumpulan berkas dapat dilakukan secara online maupun offline.

Untuk pendaftaran online, peserta dapat mengakses situs simzat.kemenag.go.id.
Sementara itu, pendaftaran offline dilakukan dengan menyerahkan berkas ke Bagian Kesra.

“Berkas bisa dibawa langsung ke Bagian Kesra mulai tanggal 31 Maret sampai 10 April 2026,” ujar Syarief.

Setelah masa pendaftaran tutup, langsung ke tahapan seleksi. Pemeriksaan berkas akan berlangsung pada 12 hingga 13 April 2026.

Selanjutnya, peserta yang lolos akan mengikuti ujian tertulis berbasis CAT tanggal 18 hingga 19 April 2026.

Tahapan wawancara akan berlangsung tanggal 19 hingga 20 April 2026. Pengumuman hasil seleksi tangggal 23 hingga 25 April 2026.

Pansel telah resmi terbentuk sebelum proses pendaftaran dibuka. Mereka terdiri dari tiga unsur.

“Pansel terdiri dari tiga unsur, yaitu Pemerintah Kota, Kemenag Kota Makassar, dan akademisi,” ungkap Syarief.

Menanggapi batasan masa jabatan, pansel memastikan pimpinan saat ini masih berpeluang mendaftar kembali.

“Masih bisa, karena beliau baru satu periode. Jadi dimungkinkan saja,” jelas Syarief.

Dalam proses akhir, Pansel bersama Pemerintah Kota akan mengusulkan maksimal 10 nama calon pimpinan.

Sepuluh nama tersebut kemudian akan diserahkan ke BAZNAS RI untuk seleksi lanjutan.

“Setelah tes, kami akan mengusulkan maksimal 10 orang ke BAZNAS RI, dan selanjutnya menjadi kewenangan mereka,” kata Syarief.

Meski demikian, seluruh hasil seleksi tetap akan dikonsultasikan dengan Wali Kota Makassar selaku pembina.

Persyaratan Pendaftaran Ketua dan Komisioner Baznas Kota Makassar Periode 2026–2031 :

1.Warga Negara Indonesia
2.Beragama Islam
3.Bertakwa kepada Allah SWT
4.Berakhlak mulia
5.Berusia minimal 40 tahun
6.Sehat jasmani dan rohani
7.Tidak menjadi anggota partai politik
8.Tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis
9.Memiliki kompetensi di bidang pengelolaan zakat
10.Bersedia bekerja penuh waktu
11.Tidak pernah dihukum karena tindak pidana kejahatan dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara
12.Tidak merangkap jabatan sebagai pengurus dan/atau pegawai pengelola zakat lain
13.Berasal dari unsur masyarakat, meliputi ulama, tenaga profesional, dan tokoh masyarakat Islam
14.Bagi ASN, harus diberhentikan sementara sesuai ketentuan perundang-undangan
15.Belum pernah menjabat sebagai pimpinan BAZNAS kabupaten/kota selama dua kali masa jabatan di daerah yang sama
16.Bukan berasal dari unsur panitia seleksi atau sekretariat panitia seleksi.
17.Pendidikan terakhir minimal SMA/sederajat

Jadwal Pendaftaran :

1.Pendaftaran dibuka: 31 Maret – 10 April 2026
2.Pengumpulan berkas (offline/kontak person): 31 Maret – 10 April 2026
3.Pemeriksaan berkas: 12 – 13 April 2026
4.Ujian tertulis CAT: 18 – 19 April 2026
5.Wawancara: 19 – 20 April 2026
6.Pengumuman hasil tes: 23 – 25 April 2026

Informasi Tambahan :

Pendaftaran surat pernyataan melalui:

https://simzat.kemenag.go.id⁠

Kontak Person :

Aisyah Rasyid (WA: 082394829894)
Herni Sidara (WA: 085107307303). ***

Tinggalkan Balasan