MAKASSARCHANNEL, PALOPO – Pemilih wajib bawa kartu identitas ke PSU Palopo untuk menggunakan hak pilihnya untuk memilih wali kota.
Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Palopo 2024 yang akan berlangsung, 24 Mei 2025.
Komisioner KPU Palopo, Iswandi Ismail, menjelaskan, pemilih wajib menyalurkan hak suara di TPS seperti saat Pilkada 27 November 2024 lalu.
Pemilih wajib membawa kartu identitas berupa KTP. Jika tidak KTP, pemilih dapat menggunakan identitas seperti; SIM, Paspor, atau buku nikah yang mencamtukan nama, tempat tanggal lahir dan foto.
Bawa Juga Surat Panggilan Memilih
“Pemilih yang tidak dapat menunjukkan KTP wajib menandatangani surat pernyataan bahwa identitas tersebut adalah miliknya,” ujar Iswandi, Rabu (14/5/2025).
Selain membawa kartu identitas, KPU juga mewajibkan pemilih membawa surat panggilan memilih.
Pemilih tetap harus membawa formulir C pemberitahuan, pemilih pindahan wajib membawa formulir A pindah memilih, dan pemilih tambahan dari daftar pemilih khusus (DPK) wajib membawa formulir C pemberitahuan DPK.
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan membagikan tiga jenis formulir ini paling lambat tiga hari sebelum hari pemungutan suara.
Jika dua hari sebelum PSU surat belum diterima, pemilih diminta segera menghubungi KPPS.
Pemungutan Suara Ulang Pilkada Palopo berlangsung berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Ada empat pasangan calon yang akan bertarung kembali, yaitu:
1.Putri Dakka–Haidir Basir (diusung PDI Perjuangan, PAN, dan PPP)
2.Farid Kasim–Nurhaenih (diusung NasDem, Gelora, Hanura, PSI, dan Perindo)
3.Rahmat Masri Bandaso–Andi Tenri Karta (diusung Golkar dan PKS)
4.Naili–Akhmad Syarifuddin (diusung Demokrat dan Gerindra) ***