PAN Tolak Pemakzulan Nurdin Abdullah

Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional, Yusran Paris.

MAKASSARCHANNEL.COM – Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Sulawesi Selatan memastikan menolak tujuh usulan rekomendasi yang diputuskan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket terhadap Gubernur Nurdin Abdullah dan Andi Sudirman Sulaiman.

“Fraksi PAN menolak rekomendasi hak angket, karena banyak fakta persidangan yang tidak sesuai dengan kesimpulan yang dikeluarkan oleh Pansus,” kata Ketua Fraksi PAN DPRD Sulsel Yusran Paris, Minggu (19/8/2019).

Misalnya, Surat Keterangan (SK) 193 yang ditandatangani Wakil Gubernur Andi Sudirman Sulaiman, karena ada kesalahan atas rekomendasi tim terpadu Departemen Dalam Negeri. Sementara SK itu dilakukan perbaikan dan direvisi sehingga diterbitkan SK Gubernur untuk 188.

“Jadi pandangan fraksi PAN jelas menolak, apalagi usulan rekomendasi pemaksulan terhadap Gubernur,” tegasnya.

Sebelumnya, Ketua Pansus Hak Angket Kadir Halid menyampaikan tujuh poin rekomendasi angket terhadap pelanggaran di tubuh Pemprov Sulsel yang akan diusulkan ke dalam rapat paripurna. Salah satunya adalah, mengusulkan kepada MA (Mahkamah Agung) untuk menilai pelanggaran undang undang yang dilakukan Gubernur Sulsel,” kata Kadir Halid.

Baca Juga :
Begini Perintah Kapolres Surabaya Setelah Penyerangan Polsek Wonokromo

“Pemakzulan (pemberhentian) itu yang pertama, jadi kita tidak minta pemakzulan tapi minta kepada MA untuk menilai. Jadi nanti kami akan kasih semuanya berkas-berkasnya,” tegasnya.

Seluruh berkas baik berita acara pemeriksaan (BAP), rekaman video, segala macam termasuk seluruh dokumen sidang angket akan diserahkan MA, KPK, Kejaksaan, Kepolisian untuk menindaklanjuti.

Kata Kadir mereka yang punya kewenangan untuk itu. Pansus tidak punya kewenangan. Jika MA menerima berkas panitia angket, kemudian ada pelanggaran jadi nanti akan dikenbalikan ke DPRD.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *