Ini Rekomendasi Pansus Hak Angket Akan Diparipurnakan DPRD Sulsel Besok

Rapat perumusan kesimpulan dan rekomendasi atas hasil pemeriksaan Pansus Hak Angket DPRD Sulsel, Kamis (15/08/2019). (Foto : Ist)

MAKASSARCHANNEL.COM – DPRD Sulawesi Selatan mengagendakan rapat paripurna atas hasil hak angket dugaan pelanggaran Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah dan Wakilnya Andi Sudirman Sulaiman. Rapat akan digelar di gedung DPRD Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Senin (19/08/2019) besok.

Ketua Pansus Hak Angket DPRD Sulsel, Kadir Halid, mengatakan, pengambilan keputusan terhadap tujuh poin kesimpulan akan ditentukan dalam rapat paripurna.

“Nanti kita lihat besok. Tujuh poin kesimpulan dan rekomendasi yang dihasilkan bakal dimusyawarakan. Tetap akan diminta tanggapan dari masing masing Fraksi,” tegas adik Ketua DPD I Partai Golkar Sulsel Nurdin Halid tersebut, Minggu (18/08/2019).

Wakil Ketua Pansus Arum Spink mengatakan, tujuh poin kesimpulan hak angket akan ditanggapi oleh fraksi dalam rapat paripurna.

Baca Juga :

“Fraksi yang akan memberikan tanggapan atas hasil kerja itu. Dan fraksi yang akan menilai,” katanya.

Jika dalam rapat terjadi perbedaan pendapat di antara Fraksi terkait hasil kesimpulan Hak Angket, katanya, bisa melalui voting.

Sebelumnya diberitakan, ada dua anggota pansus yang secara tegas menolak hasil kesimpulan angket tersebut. Yakni, Aryadi Arsal dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Alimuddin dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesi Perjuangan (PDIP).

Aryadi Arsyal secara tegas mengakatan tidak sependapat dengan rekomendasi yang dikeluarkan dalam rapat internal, beberapa hari lalu.

“Saya tidak mau ikut terlibat dalam keputusan itu. Karena kami punya sikap berbeda. Sikap kami itu yang kami sampaikan sebelumnya,” kata Aryadi.

Menurut Politisi PKS ini punya pandangan berbeda dan dipastikan akan disampaikan dalam rapat paripurna besok.

Baca Juga :
Ini Pesan Mendikbud Pada HUT Ke-74 Kemerdekaan RI di BP-PAUD dan Dikmas Sulsel

Sebelumnya, Kadir Halid mengatakan, sesuai hasil kesimpulan panitia angket bahwa terjadi pelanggaran undang-undang, baik undang undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, undang undamg nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda). Undang undamg nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan, termasuk dalam undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.

“Jadi semuanya itu, maka panitia angket merekomendasikan yang pertama mengusulkan kepada MA (Mahkamah Agung) untuk menilai daripada pelanggaran undang undang yang dilakukan Gubernur Sulsel,” kata Kadir Halid.

“Pemakzulan (pemberhentian) itu yang pertama, jadi kita tidak minta pemakzulan tapi minta kepada MA untuk menilai. Jadi nanti kami akan kasih semuanya berkas-berkasnya,” katanya.
Seluruh berkas baik berita acara pemeriksaan (BAP), rekaman video, segala macam termasuk seluruh dokumen sidang angket akan diserahkan MA, KPK, Kejaksaan, Kepolisian untuk menindaklanjuti.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *