Narkotika Dominasi Kasus Pidana di Bukittinggi, Capai 70 Persen

Barang bukti yang dimusnahkan periode bulan Januari – Juli 2018, dimusnahkan, di antaranya, narkotika jenis ganja 2.447,845 gram dan jenis sabu-sabu 16.54 gram. Semua didapat dari 17 perkara dengan jumlah terpidana 21 orang.

Periode Agustus – Desember 2018, ganja 5.024,361 gram, sabu-sabu 470,243 gram, ekstasi 491 butir dari 19 perkara dengan terpidana 23 orang. Periode Januari – Juli 2019 di antaranya, jenis ganja 3.844,8359 gram, sabu-sabu 75,164 gram dari 39 perkara dari 44 orang terpidana.

Baca Juga :
Busyro Muqoddas Tuding Jokowi Lepas Tangan dalam Kasus Novel Baswedan

Pria murah senyum ini mengatakan, “Kasus pidana yang ditangani jajarannya mencapai 70 persen dari narkotika. Fakta ini menjadi isyarat agar kita semua duduk bersama menyatakan perang terhadap norkoba.”

Kajari yang akrab dengan wartawan dan LSM ini, mengatakan, peran serta masyarakat, tokoh masyarakat, dan tokoh agama sangat dibutuhkan dalam upaya pemberantasan narkoba.

“Jangan sampai masyarakat apatis. Untuk itu, saya secara pribadi maupun kelembagaan berharap teman-teman wartawan terus menerus menebarkan edukasi kepada masyakat tentang bahaya narkoba terhadap generasi penerus bangsa ini,” katanya.

“Dan takalah pentingnya adalah, teman-teman wartawan perlu menyampaikan bahwa pemberantasan narkotika bukan hanya tugas APH saja,” pungkasnya. (kin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *