MUI Haramkan Golput

MAKASSARCHANNEL.COM – Sekretaris Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) DIY, KRT H Ahmad Muhsin Kamaludiningrat, menegaskan sikap golput di pemilu hukumnya haram. Sudah menjadi kewajiban bagi masyarakat untuk memilih pemimpin, oleh karenanya tak ada alasan untuk bersikap golput.

“Pilihlah wakil-wakil (di pemilu) yang memenuhi syarat, itu wajib hukumnya. Memilih hukumnya wajib, golput hukumnya haram,” ujar KRT H Ahmad Muhsin Kamaludiningrat, Selasa (26/3/2019).

Muhsin, sapaan akrab KRT H Ahmad Muhsin Kamaludiningrat, menjelaskan bahwa fatwa haram golput merupakan hasil ijtima’ ulama di Kota Padang Panjang, Sumatera Barat, 2014 lalu. Fatwa ini masih berlaku.

Baca Juga :
Pengguna Jasa Vanessa Bakal Bersaksi di Pengadilan

Dijelaskannya, dalam fatwa itu, disebutkan ada empat syarat yang harus dimiliki calon pemimpin. Jika salah satu dari keempat syarat itu terpenuhi, maka menjadi kewajiban bagi seorang muslim untuk memilihnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *