Nama Wakil Bupati Maros H Andi Harmil juga tercatat mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sulawesi Selatan karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat mendaftar sebagai calon kepala daerah.
“Ancaman sanksi juga tengah disiapkan bagi yang sudah ditegur tetapi masih melakukan pelanggaran. Opsi sanksi itu mulai dari penundaan pelantikan bagi pemenang yang melanggar hingga disiapkannya Pjs langsung dari pusat,” demikian keterangan tertulis Staf Khusus Menteri Dalam Negeri bidang Politik dan Media, Kastorius Sinaga, Kamis (10/09/2020).
Berita Terkait :
H Askar – Arum Spink Pendaftar Terakhir Di Pilkada Bulukumba
Upaya Kemendagri memantau secara ketat kepatuhan para bapaslon Pilkada di daerah membuat pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dengan cepat terdeteksi dan mendapat teguran sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Sejauh ini sudah 72 daerah yang mendapat teguran keras. Jumlah ini meningkat drastis dibanding dua hari lalu yang baru mencapai 53 daerah,” lanjut Kastorius.
Kemendagri menerapkan prinsip stick and carrot dalam penegakan protokol COVID-19 dalam tahapan-tahapan Pilkada. Para pelanggar ketentuan diberikan teguran yang diikuti oleh sanksi lebih berat bila pelanggaran berulang. Hal ini disesuaikan dengan ketentuan UU maupun Peraturan KPU. (res)













