BERITA TERKINIRAGAM INFO

Sengketa Lahan Mangade To Magi, Kedatuan Luwu akan Berkunjung ke Malili

×

Sengketa Lahan Mangade To Magi, Kedatuan Luwu akan Berkunjung ke Malili

Sebarkan artikel ini
Sengketa Lahan Mangade To Magi, Kedatuan Luwu akan Berkunjung ke Malili untuk menindaklanjuti persoalan lahan

MAKASSARCHANNEL, PALOPO – Dewan Adat Kedatuan Luwu akan menindaklanjuti persoalan lahan keluarga Mangade To Magi di Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, melalui kunjungan langsung ke lokasi.

Melalui rilis yang dibagikan ke media, rencana tersebut setelah Dewan Adat menerima dokumen riwayat lahan dari Rumpun Keluarga Mangade To Magi di Istana Kedatuan Luwu, Minggu (1/11/2026).

Baca Juga: Rumpun Keluarga Mangade to Magi Desak Pemkab Lutim Hentikan Land Clearing PT IHIP

Rombongan keluarga Mangade To Magi, diterima oleh Andi Alamsyah Nyiwi, SE., Opu Tomarilaleng, Andi Esong Sulthan, SH serta sesepuh Kedatuan Luwu, Andi Toge Langi dan Andi Nasrum.

Telaah Dokumen

Dalam pertemuan itu, pihak keluarga menyerahkan sejumlah dokumen. Dewan Adat akan menelaah dokumen tersebut. Terutama berkaitan dengan riwayat dan posisi lahan yang diklaim sebagai tanah leluhur Mangade To Magi.

Dewan Adat menyampaikan akan meneruskan hasil pertemuan kepada Datu Luwu. Selanjutnya, Datu Luwu bersama perwakilan Dewan Adat merencanakan berkunjung ke Luwu Timur untuk melihat dan menindaklanjuti persoalan lahan tersebut.

Perwakilan keluarga Mangade To Magi, Arfah Syam, mengatakan penyerahan dokumen merupakan tindak lanjut dari pertemuan awal dengan pihak Kedatuan.

Pertemuan Sebelumnya

Dalam pertemuan sebelumnya pada Jumat, 21 Agustus 2026, keluarga mendapat arahan untuk melakukan koordinasi serta menyiapkan data dan kelengkapan riwayat lahan.

“Pada saat pertemuan awal, kami disampaikan untuk melakukan koordinasi. Alhamdulillah, komunikasi berjalan dengan baik,” ujar Arfah.

Ia berharap dokumen yang diserahkan menjadi bahan telaah bagi Dewan Adat Kedatuan Luwu. Telaah ini untuk membantu memperoleh kejelasan mengenai riwayat dan posisi lahan keluarga yang jadi sengketa.

Persoalan Penetapan Lokasi

Dalam pertemuan tersebut, Andi Esong Sulthan turut memberikan penjelasan mengenai pokok persoalan yang berkembang di lapangan.

Baca Juga  Ketua DPRD Minahasa Usir Perwakilan Masyarakat Desa Kembuan Tondano Utara

Ia menyebut penerimaan masyarakat terhadap kehadiran investasi bukan merupakan persoalan utama dalam sengketa tersebut.

“Pada prinsipnya, keluarga besar di Malili, di Lampia ini sangat menerima kehadiran para investor untuk hadir bersama-sama kita membangun tanah dunia ini secara bersama-sama,” kata Andi Esong.

Menurutnya, persoalan yang berkembang berkaitan dengan kesepakatan penetapan lokasi yang sebelumnya. Ia menyebut adanya perbedaan antara penetapan lokasi yang ditandatangani sejumlah pihak, dengan kondisi yang kemudian bermasalah.

Andi Esong merujuk dokumen penetapan lokasi yang ditandatangani bupati dan ketua DPRD. Pergeseran lokasi yang terjadi kemudian, menjadi salah satu sumber persoalan bagi masyarakat dan keluarga yang memiliki kepentingan atas lahan tersebut.

Ia juga menyampaikan bahwa telah membangun komunikasi dengan pemerintah untuk menyelaraskan kepentingan pembangunan daerah, dengan aturan serta kesepakatan awal.

Bersinggungan dengan HPL dan PBB

Persoalan lahan keluarga Mangade To Magi sebelumnya telah beberapa kali menjadi sorotan.

Pihak keluarga mengklaim sebagian tanah leluhur mereka di Desa Harapan masuk dalam arsiran Hak Pengelolaan (HPL) Pemerintah Kabupaten Luwu Timur. Wilayah arsiran ini kemudian dimanfaatkan untuk pengembangan kawasan industri PT Indonesia Huali Industry Park (IHIP).

Perwakilan keluarga, Ancong Taruna Negara, sebelumnya menyebut riwayat penguasaan tanah keluarga bermula sejak 1969. Keluarga juga mengklaim telah menguasai lahan secara turun-temurun dengan memiliki dokumen pendukung.

Bedialog dengan Pemkab

Pada 15 Oktober 2026, keluarga telah berdialog dengan jajaran Pemkab Luwu Timur. Pihak keluarga meminta penghentian aktivitas pembukaan lahan (land clearing) PT IHIP di area yang mereka persoalkan.

Saat itu, pihak Pemkab Lutim, menyatakan akan meneruskan aspirasi keluarga kepada Bupati Luwu Timur, tetapi belum memberikan keputusan penghentian aktivitas.

Persoalan administrasi pertanahan dan perpajakan kemudian kembali mengemuka. Dalam pertemuan dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Luwu Timur pada 29 Oktober 2026.

Baca Juga  Bupati Lutim Bebaskan Biaya Retribusi Daerah

Dalam pertemuan itu, Arfah Syam meminta kepastian mengenai dokumen Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang sebelumnya digunakan keluarga untuk membayar pajak.

Bapenda menjelaskan bahwa belum menerbitkan kembali Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atas objek tersebut. Setelah pemeriksaan menunjukkan sembilan titik koordinat masuk kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Pihak keluarga masih mempersoalkan penjelasan tersebut sebagai satu masalah.

Tahap Lanjutan

Setelah menerima dokumen riwayat lahan keluarga, Dewan Adat Kedatuan Luwu akan membawa persoalan tersebut ke tahap tindak lanjut.

Harapannya, setelah kunjungan Kedatuan Luwu ke Luwu Timur memberikan gambaran lebih utuh mengenai persoalan yang berkembang ini.

Ini juga sekaligus menjadi bagian dari upaya mencari kejelasan atas lahan yang diklaim sebagai tanah leluhur Mangade To Magi. ***

Tinggalkan Balasan