Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Takalar, Rahmansyah, melalui telepon, Selasa (20/8/2019), membenarkan adanya teguran dari Mendagri kepada Bupati Takalar sehubungan penonaktifan Kepala Dinas Dukcapil Takakar, Hj Faridah.
Tentang langkah Pemerintah Daerah Takalar terkait teguran dan perintah Mendagri mengembalikan pejabat ke posisi semula, Rahmansyah mengatakan, “Nanti dulu, karena sejak Dinas BKD menerima tembusan surat tersebut, BKD langsung melakukan klarifikasi, ke Mendagri.”
Baca Juga :
Jaksanya Kena OTT, Kejagung Lanjutkan Program TP4D
Menurut Rahmansyah, salah satu poin yang menjadi dasar klarifikasi adalah penilaian Ombudsman Perwakilan Sulawesi Selatan bahwa pelayanan Dukcapil Takalar masuk dalam zona merah.
Ketika media ini menanyakan bahwa “Bukankah penilain Ombudsman itu berlaku secara menyeluruh terhadap kinerja Pemkab Takalar dalam hal penilain publik?”
Hermansyah mengatakan, “Betul. Akan tetapi, Dukcapil hanya mendapat skor 19 dari jumlah 100.”
Terpisah, salah seorang tokoh masyarakat Takalar yang sudah purna bakti di Pemkab Takalar, mengatakan, “Masa melanggar Undang-undang diklarifikasi lagi. Ini persoalan ketaatan terhadap aturan sehingga tidak perlu lagi membuka ruang perdebatan.”
Menurut dia, “Sebaiknya, ikuti saja apa yang disampaikan atau dianjurkan oleh Mendagri, sehingga jadi panutan bagi masyarakat dalam hal taat azas.” (kin)













