Me-“like” Materi Kampanye di Medsos Pelanggaran Bagi ASN

Selain pelanggaran di media sosial, temuan pelanggaran lain selama 2018 adalah menghadiri sosialisasi calon (17,5 persen), ikut sebagai panitia pelaksana kampanye (16,1 persen), ikut kampanye (15,1 persen), menghadiri acara partai politik (8,8 persen), foto bersama paslon mengikuti simbol tangan atau gerakan (7,9 persen), dan pelanggaran lain (12,2 persen).

Dari sejumlah temuan tersebut, Waluyo menekankan pentingnya sosialisasi tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan ASN terkait politik praktis. Bila sosialisasi sudah dilakukan tetapi ASN tetap melanggar asas netralitas, lanjut dia, sanksi akan ditegakkan.

Baca Juga :
Isu Liar Serang Novel Baswedan, Ini Penjelasan KPK

“Kalau sudah tahu dan nekat melanggar ya nanti kita sikat. Sanksinya beragam, seperti penurunan jabatan atau kenaikan pangkatnya ditunda,” ungkap Waluyo, sembari menambahkan pemberian sanksi atas pelanggaran asas netralitas ASN sudah pernah dilakukan. Sebagai informasi, aturan tentang asas netralitas ASN diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *