MAKASSARCHANNEL, MAKASSAR – Mantan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin menang praperadilan di Pengadilan Negeri Makassar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas Pemprov Sulsel.
Pria kelahiran, Bone 16 Januari 1973, itu telah mendekam di Lapas Kelas II A Maros selama tiga bulan lebih.
Bahtiar masuk Lapas sejak 9 Maret 2026. Tak terima penahanan, Ia mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan bibit nanas Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2024 senilai Rp60 Milliar.
Bahtiar menjalani tiga kali sidang. Yaitu 19 Juni dengan agenda pembacaan permohonan pemohon.
Sidang kedua 22 Juni yaitu penyampaian jawaban pihak Jaksa Kejati Sulsel, dan 29 Juni sidang putusan.
Penetapan Tersangka Prematur
Sidang praperadilan dipimpin Hakim tunggal Muhammad Adil Kasim. Dalam amar putusannya menyatakan, mengabulkan permohonan Bahtiar Baharuddin untuk sebagian.
“Satu, mengadili, mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian,” ucap Muhammad Adil Kasim membacakan putusan di ruang sidang Prof Oemar Seno Adji Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini, Makassar, Senin (29/6/2026).
Hakim praperadilan menyatakan penetapan tersangka oleh penyidik Kejati Sulsel terhadap Bahtiar dinyatakan tidak sah atau prematur.
“Menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat tindakan upaya paksa yang dilakukan oleh termohon kepada pemohon berupa penetapan tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan tanggal 9 Maret 2026,” kata hakim Adil Kasim.
Segera Bebaskan Dari Tahanan
Dalam putusannya, Hakim tunggal juga memerintahkan Kejati Sulsel selaku termohon dalam perkara ini segera membebaskan Bahtiar dari tahanan Lapas Maros.
“Memerintahkan termohon untuk segera mengeluarkan pemohon dari penahanan pada lembaga pemasyarakatan kelas 1A Maros atau tempat penahanan di mana pun segera setelah putusan praperadilan ini dibacakan,” kata Adil Kasim dalam poin kelima putusannya.
Kuasa Hukum Bahtiar Baharuddin, Irwan Muin usai juga mengatakan hal senada usai mengikuti sidang.
“Amar putusannya itu, kita kan menunggu salinan resmi. (Intinya) Penetapan tersangkanya batal, tidak sah dan tidak mengikat,” kata Irwan.
Dia melanjutan, “Kemudian penahanan tidak sah, memerintahkan penyidik untuk mengeluarkan dari tahanan.”
Selain itu, lanjut Irwan, hakim juga memerintahkan agar Bahtiar Baharuddin segera dikeluarkan dari tahanan.
“Kemudian kalau saya tidak salah tadi, membebaskan dari proses penyidikan. Jadi dikabulkan dan dibebaskan,” tuturnya.***













