27 Organisasi Internasional Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional - Makassar Channel
BERITA TERKINIPOLKUMHAM

27 Organisasi Internasional Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

54
×

27 Organisasi Internasional Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

Sebarkan artikel ini
organisasi internasional tolak Soeharto, Presiden ke-2 Indonesia untuk ditetapkan menjadi pahlawan nasional
Tagar tolak Soeharto menjadi pahlawan. (Foto: Siaran Pers KontraS)

MAKASSARCHANNEL, JAKARTA – Sebanyak 27 organisasi internasional tolak usulan Presiden ke-2 Indonesia Soeharto untuk ditetapkan menjadi pahlawan nasional.

Ke-27 organisasi masyarakat sipil internasional, termasuk dua dari Indonesia yakni ICW dan KontraS, menyampaikan penolakan melalui pernyataan bersama (joint statement).

Joint statement dipublikasikan KontraS, melalui Siaran Pers, Kamis (15/5/2025).

Temui Mensos

Pada hari yang sama, Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), juga menemui Menteri Sosial, Saifullah Yusuf untuk menyampaikan pernyataan penolakan tersebut.

Kepala Divisi Pemantauan Impunitas KontraS, Jane Rosalina meminta Menteri Sosial dan Tim Pusat Pengkajian dan Peninjauan Gelar Pahlawan (TP2GP) mempertimbangkan penolakan organisasi-organisasi internasional itu.

Dalam joint statement, tegas menolak Soeharto menjadi pahlawan nasional dengan sejumlah alasan.

Selama 32 tahun masa pemerintahannya, Soeharto dinilai memiliki catatan pelanggaran Hak Azasi Manusia (HAM) berat.

Tindakan pelanggaran HAM berat di masa rezim pemerintahan Soeharto itu di antaranya:

Kejahatan kemanusiaan 1965–1966
Penembakan misterius 1982–1985.
Pembantaian Tanjung Priok 1984.
Pembantaian Talangsari 1989.
Pembantaian Santa Cruz 1991.
Daerah Operasi Militer (DOM) di Aceh 1989–1998.
Penghilangan paksa 1997–1998.
Penembakan Trisakti 1998.
Peristiwa Semanggi I dan II 1998.
Pembunuhan Dukun Terduga 1998.
Tragedi 13–15 Mei 1998
Pelanggaran HAM di Papua.

Korupsi

Selain itu, pada saat yang sama, Soeharto dianggap melembagakan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Soeharto dianggap merusak lembaga-lembaga demokrasi dan mengkonsolidasikan kekuasaan dalam elite politik dan militer yang ketat.

Organisasi-organisasi ini menilai usulan yang digagas oleh Menteri Sosial Saifullah Yusuf dan TP2P merupakan upaya pemerintahan Prabowo Subianto untuk memperkuat impunitas.

Upaya ini dianggap mengabaikan korban dan keluarga korban pelanggaran HAM berat di masa lalu.

Mereka menilai menghormati Soeharto sebagai pahlawan nasional merupakan cerminan bagaimana kekuasaan politik membersihkan masa lalu, menghapus memori kekerasan dan penindasan yang disponsori negara.

Melemahkan Indonesia

Organisasi internasional juga menilai usulan pemberian gelar pahlawan nasional kepada Soeharto sangat melemahkan komitmen Indonesia dalam menegakkan HAM di dunia internasional.

Kemudian Pengadilan Rakyat Internasional 1965 (IPT 1965) diselenggarakan di Den Haag 2016, menyatakan Indonesia bertanggung jawab atas sepuluh bentuk pelanggaran HAM berat selama 1965–1966.

Menggelapkan Uang Negara

Lalu, sesuai laporan Transparency International, selama 32 tahun berkuasa, Soeharto menduduki puncak daftar pemimpin yang dituduh menggelapkan uang negaranya.

Join statemen ini juga mendesak Menteri Sosial Saifullah Yusuf dan TP2GP untuk terlibat dalam komunikasi yang transparan, inklusif, dan akuntabel terkait pencalonan pahlawan nasional Indonesia.

Selain itu menuntut Pemerintah Indonesia menangani dan menyelesaikan pelanggaran HAM berat masa kepresidenan Suharto 1967–1998.

27 Organisasi Internasional

Sebanyak 27 organisasi masyarakat sipil yang membuat pernyataan bersama menolak usulan Soeharto menjadi pahlawan masing-masing:

1. Africa Centre for Open Governance (AfriCOG) – Kenya
2. Africa Network for Environment and Economic Justice (ANEEJ) – Nigeria
3. ALTSEAN-Burma – Southeast Asia
4. Asia Citizen Future Association – Taiwan
5. Asian Federation Against Involuntary Disappearances (AFAD) – Philippines
6. Asosiasaun HAK – Timor-Leste
7. Association femme et Action pour le Développement – Guena
8. Citizens’ Alliance for North Korean Human Rights (NKHR) – South Korea
9. Conectas Human Rights – Brazil
10. Egyptian Initiative for Personal Rights (EIPR) – Egypt
11. FIDH – International Federation for Human Rights
12. Families of Victims of Involuntary Disappearance (FIND) – Philippines
13. Fundación Mujeres en Igualdad – Argentina
14. Indonesia Corruption Watch (ICW) – Indonesia
15. Infrastructure Transparency Initiative Ethiopia (CoST) – Ethiopia
16. Irish Council for Civil Liberties – Ireland
17. Just Economy and Labor Institute – Thailand
18. Odhikar – Bangladesh
19. Public -Private Integrity – Gambia
20. Public Private Integrity – Kenya
21. Suara Rakyat Malaysia (SUARAM) – Malaysia
22. Taiwan Association for Human Rights (TAHR) – Taiwan
23. The Asian Forum for Human Rights and Development (FORUM-ASIA)
24. The Commission for the Disappeared and Victims of Violence (KontraS) Indonesia
25. The Human Rights Law Network (HRLN) – India
26. The People’s Empowerment Foundation – Thailand
27. Watch65 – Netherland

Selain 27, organisasi, joint statement ini juga didukung 16 orang secara individu. ***

Tinggalkan Balasan