ICW Ajak Masyarakat Tidak Pilih Caleg Yang Tak Laporkan Harta Kekayaannya

MAKASSARCHANNEL.COM – Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, menyarankan agar masyarakat tidak memilih calon wakil rakyat yang tidak melaporkan harta kekayaannya kepada negara yang berdasarkan pantauan, masih banyak calon legislatif petahana yang tidak melaporkan harta kekayaannya.

“Jangan pilih legislator yang tidak melaporkan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara). Nanti bagaimana kalau setelah menjabat? Ini jadi sanksi sosial bagi masyarakat,” kata Kurnia di Kantor ICW, Minggu (14/4/2019).

Dikutip dari laman CNNIndonesia.com, Kurnia mengatakan, aturan LHKPN sudah jelas diatur dalam Undang-undang 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Pelaporan turut diatur dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :
Koramil Polut Gelar Wawasan Kebangsaan Kepada Siswa SMA Negeri 9 Takalar

Setiap pejabat negara diwajibkan melaporkan harta kekayaannya dalam setahun paling lambat 31 Maret pada tahun selanjutnya. Berdasarkan data yang ICW peroleh pada 8 Maret, baru 313 anggota DPR atau sekitar 56,5 persen yang menyerahkan LHKPN.

“Maka 40 persen yang tidak melaporkan itu tidak mengerti hukum. Tidak mengerti produk yang mereka buat,” ucapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *