MAKASSARCHANNEL, JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terancam dua pasal setelah pertemuannya dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Mantan Wakil Ketua KPK RI periode 2015-2019, Saut Situmorang, mengatakan, ada dua pasal pidana berlapis siap menjerat Firli Bahuri karena sudah bertemu dengan SYL saat kasus di Kementan bergulir.
Saut menyebut Ketua KPK Firli Bahuri bisa dijerat dua pasal pidana karena melakukan pertemuan dengan tersangka mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di GOR Bulutangkis yang fotonya beredar viral.
“Enggak boleh, itu pidananya di situ Pasal 36 dan 65,” ujar Saut, usai diperiksa sebagai ahli dalam kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo oleh pimpinan KPK, Selasa (17/10/2023).
“Berada di dalam frame yang kami sebut sebagai dia memang peristiwa pidananya ada di situ, Pasal 36 dan 65 itu,” sambungnya.
Pasal 36 dan Pasal 65 Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang pimpinan KPK bertemu dengan pihak-pihak yang sedang berperkara.
“Kalau saya menjelaskan tadi di sana, memang Pasal 36 dan 65 itu memang tidak ada keraguan berada dalam trem yang kami sebut peristiwa pidananya ada di dalam pasal itu,” kata dia.
“I have no any doubt about it (saya enggak punya keraguan sama sekali tentang itu). Kalau saya enggak ragu. Saya menjadi ragu kalau kasus ini menjadi lambat. Oleh sebab itu saya kemari. Sinyal itu saya tangkap dari Pak Kapolri, makanya saya kemari,” lanjutnya.
Atas hal tersebut, ia meyakini jika Firli layak ditetapkan sebagai tersangka.
“Jadi kalau kamu tanya (apakah Firli harus) mundur dulu atau apa dulu (sebelum ditetapkan sebagai tersangka), ya itu hanya, ya managerial aja lah, managerial implications saja lah, moral dan seterusnya,” tutur Saut.
Ketua KPK Firli Bahuri berkilah foto pertemuan dirinya dengan Mentan nonaktif Syahrul Yasin Limpo di lapangan badminton yang beredar di tengah masyarakat tersebut terjadi sebelum SYL jadi tersangka di KPK. Firli bilang pertemuan tersebut terjadi pada 2 Maret 2022.
“Sedangkan pertemuan di lapangan bulutangkis antara saya dengan Menteri Pertanian saat itu, Saudara Syahrul Yasin Limpo, terjadi sebelum periode tersebut, tepatnya yaitu sekitar pada tanggal 2 Maret 2022. Dan itupun beramai-ramai di tempat terbuka,” kata Firli, Senin (9/10/2023).
Kata Firli, dalam waktu tersebut status SYL bukan tersangka, terdakwa, terpidana ataupun pihak yang beperkara di KPK.
Pertemuan dengan SYL di lapangan badminton, lantas disebut Firli bukan atas inisiasi dirinya atau undangan darinya.
“Hal ini sebagaimana kami jelaskan sebelumnya pada 5 Oktober 2023 lalu, bahwa tuduhan-tuduhan tersebut tidaklah benar,” kata Firli.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polda Metro terus bekerja mengusut kasus yang menyeret Syahrul Yasin Limpo. KPK pun telah menahan SYL di kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan.
Sementara Polda Metro Jaya menangani kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap SYL. Beredar kabar Ketua KPK Firli Bahuri segera ditetapkan sebagai tersangka.
Hal ini diyakini oleh Indonesia Police Watch (IPW) dan eks pimpinan KPK Saut Situmorang. IPW bahkan membongkar isyarat Ketua KPK Firli Bahuri segera jadi tersangka pemerasan ke SYL. Ditambah lagi, Direktur di KPK irit bicara usai diperiksa Polda Metro. (aka)