BERITA TERKINIPOLKUMHAM

Mantan Menteri Agama Gus Yaqut Tersangka

×

Mantan Menteri Agama Gus Yaqut Tersangka

Sebarkan artikel ini

MAKASSARCHANNEL, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, tersangka kasus dugaan korupsi dana kuota haji.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan informasi tersebut, di Gedung KPK, Jumat (9/1/2025).

Namun KPK belum memberikan penjelasan lebih jauh soal jumlah tersangka dalam kasus ini.

Perkara kuota haji ini bermula 2023 lalu. Saat itu Presiden Jokowi menemui Pemerintah Arab Saudi dan mendapat 20 ribu kuota tambahan haji.

Baca Juga: 400 Travel Terlibat Korupsi Kuota Haji

Penggunaan kuota haji khusus ini kemudian melibatkan asosiasi travel haji.

KPK menduga bahwa asosiasi travel menghubungi pihak Kementerian Agama (Kemenag) untuk membahas masalah pembagian kuota haji.

Lembaga anti rasuah KPK menduga travel haji dan pihak Kementerian Agama sepakat menetapkan tarif lebih besar dari ketentuan yang berlaku.

Seharusnya kuota haji khusus hanya boleh maksimal 8 persen dari total kuota haji Indonesia.

Namun KPK menduga dibagi rata antara haji khusus dan reguler masing-masing 50 persen.

Keputusan itu juga tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Menag saat itu, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut.

KPK juga menemukan adanya dugaan setoran kepada para pihak travel yang mendapat kuota haji khusus tambahan ke oknum di Kemenag.

Besaran setoran berkisar antara USD 2.600 hingga 7.000 per kuota. Perbedaan biaya tersebut bergantung pada besar kecilnya travel haji itu sendiri.

Kerugian negara dalam kasus ini kasus ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun.

Dalam penyidikan, sbelumnya KPK telah mencegah tiga orang ke luar negeri.

Mereka adalah eks Menag, Yaqut Cholil Qoumas; mantan stafsus Menag, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; dan bos travel Maktour, Fuad Hasan Masyhur. ***

Tinggalkan Balasan