MAKASSARCHANNEL, MALILI LUWU TIMUR – Pemerintah Kabupaten Lutim rumahkan 101 guru dan tenaga tata usaha lingkup Dinas Pendidikan Luwu Timur.
Guru dan tata usaha itu yang terkena kebijakan itu merupakan tenaga honorer di tingkat TK, SD, dan SMP negeri se-Luwu Timur.
Tindakan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur itu merupakan dampak dari kebijakan Pemerintah Pusat terkait penggajian tenaga honorer.
Sekretaris Dinas Pendidikan Luwu Timur, Darmawan, menjelaskan kebijakan merumahkan itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.
Ikuti Kebijakan Pemerintah Pusat
Darmawan mengatakan, keputusan ini mengikuti kebijakan pemerintah pusat yang melarang pembayaran gaji tenaga sukarela menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Itu merupakan keputusan bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Kemendagri.
Menurut Darmawan, tenaga sukarela yang terkena kebijakan itu adalah mereka yang tidak terdaftar dalam database BKN dan belum mengikuti proses seleksi tahap I dan II.
“Yang masa pengabdiannya masih di bawah dua tahun. Misalnya baru masuk sekolah pada 2023, tidak bisa diproses lebih lanjut,” urai Darmawan, Jumat (7/2/2025).
Konsultasi Dengan Menteri PAN-RB
Dia menambahkan, “Kami mulai memberhentikan mereka setelah konsultasi dengan Menteri PAN-RB pada Januari lalu.”
“Setelah itu, kami berkoordinasi dengan kepala sekolah untuk menyampaikan keputusan ini kepada para guru secara baik-baik,” katanya.
Darmawan mengaku merasa kasihan kepada mereka yang terkena dampak tersebut, tapi mau bagaimana lagi, karena tidak ada dasar hukum untuk membayar mereka.
Solusi
Sebagai solusi, Darmawan menyarankan tenaga sukarela yang berlatar belakang pendidikan guru mendaftar dalam Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan.
“Jika mereka lulus PPG dan mendapatkan sertifikasi, mereka bisa kembali mengajar di sekolah lama jika masih ada formasi kosong,” kata Darmawan.***